Penjelasan Faraidh disini:

Contoh sebuah rumah yang bisa dijadikan sebagai harta waris

عَادِلَةٌ ذٰلِكَ أَنَّ ابْنِ ابنُ‌ بَابٌ بسم الله

paste di Google, Maaf saya tidak bisa menjelaskan, saya ga ngerti arab.


Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.[1] Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”[2] Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.[2] Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.[2] Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah n, dan ijma’.[2] Adapun Al-Qur’an, maka sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176.[2]

Namun Dalam Penyerapannya dari Bahasa Arab, seringkali terjadi Qiyas. termasuk ke dalam Bahasa Indonesia . Oleh karena itu, berikut penjelasan 'Ilmu Pembagian Harta Waris, Ambiguitas, Serta Batasan-batasan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan kehendak SANG PENCIPTA:

I. المواريث(almawarith/mawarith) = Inheritance

Jika anda Memahami bahasa Arab, Anda bisa Mendapatkan Panduan beserta hadist lengkapnya disini: https://download-islamic-religion-pdf-ebooks.com/21384-free-book

'Ilmu Hukum al-Mawarith (hukum waris) sebenarnya memiliki rumus yang cukup sederhana.

Namun dalam hal anda menemui kesulitan, Solusi termudah adalah dengan menggunakan Aplikasi Kalkulator Waris Disini:

http://www.inheritancecalculator.net/

https://mawareeth.com/ (or)

https://www.moj.gov.sa/ar/eServices/Pages/mawarith.aspx



II. Ambiguitas:

الوراثي

genetik / Garis keturunan/ Rahim. Haram untuk Dimodifikasi (Baca Al-Ahzab(33:5)


فرائض

Ilmu Pembagian Waris Harta Pusaka. Contoh Penerapan: - Pembagian Hukum Solat Fard' (Wajib) - Pembagian Do'a (ex:pembagian solat wajib dan sunah)


Lihat juga:

Fatwa Batas-batas dalam waris: http://www.fatawa.com/list/1942

Referensi

  1. ^ "Ringkasan Fiqih Islam" (pdf). Universitas Padjadjaran. Diakses tanggal 2014-06-24. 
  2. ^ a b c d e "Mengenal Ilmu Faraidh". Asy-Syariah Online. 2011-11-19. Diakses tanggal 2014-06-24.