Tidi lo Polopalo
Tidi lo polopalo adalah salah satu tarian yang terdapat di Gorontalo.[1] Tarian ini bia[2]sa digunakan di lingkungan istana namun saat ini masyarakat biasa telah dibolehkan untuk melaksanankannya. Melalui persyaratan yang ada. Persyaratan tersebut telah dikenal dengan istilah Mopodungga lo tonggu (membayar perizinan adat) yang harus dilakukan oleh penyelenggara. Tidi lo polopalo. Mopodungga lo tonggu dilakukan dengan rangkaian adat yautu keluarga pengantin yaitu keluarga pengantin harus menyerahkan sejumlah uang (sesuai ketetapan adat yang berlaku) yang diletakkan pada malam berhias, kepada pemangku adat. Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Baitul Maal sebagai uang kas mesjid atau lembaga peradatan. Tarian Tidi lo Polopalo memberikan gambaran kehalusan budi pekerti kaum wanita, keramah tamahannya serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang akan diembannya setelah berumah tangga.
Rujukan
- ^ Kemendikbud RI (01-01-2017). "Warisan Budaya Tak Benda Indonesia". Penetapan Tidi Lo Polopalo. Diakses tanggal 21-09-2019.
- ^ Katalog Warisan budaya Takbenda Indonesia. Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2018. hlm. 200.