Wahju Prijo Djatmiko
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. (lahir di Kediri, 3 Februari 1962) adalah pengacara Indonesia yang berfokus dalam bidang hukum pidana khususnya bidang korupsi.[1] Di samping itu, juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia.[2] Pada tahun 2016, ia mengikuti seleksi calon anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan berhasil lolos tahap assessment test. [3] Selanjutnya, pada tahun 2019 diajukan oleh Presiden sebagai calon Hakim Konstitusi. Ia juga aktif sebagai penulis di kolom opini media koran seperti Kompas, Media Indonesia, dan Suara Pembaruan; penulis buku; serta jurnal-jurnal ilmiah terakreditasi. Lebih lanjut, ia memiliki pengalaman mengajar di beberapa universitas negeri seperti Universitas Airlangga dan Universitas Hasanuddin. Namanya telah tercatat sebagai author di Google Scholar dan Semantic Scholar serta beberapa kali menjadi pembicara maupun participant dalam forum-forum diskusi ilmiah[4] baik skala nasional maupun internasional.
Wahju Prijo Djatmiko | |
---|---|
Kantor Hukum Djatmiko & Partners | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Kediri, Jawa Timur | 3 Februari 1962
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Sebelas Maret, University of Wales, Strathclyde Business School, Universitas Darul 'Ulum, Universitas Merdeka Malang, Universitas Diponegoro |
Profesi | Pengacara |
Situs web | [[2]] |
Sunting kotak info • L • B |
Pandangan hukum
- Berhukum progresif
Berhukum progresif memiliki arti bahwa dalam menjatuhkan putusannya, hakim tidak terpaku pada hitam-putih peraturan, akan tetapi juga memperhatikan nilai-nilai yang sedang menyelimuti masyarakat. Akibat dari kakunya hukum di Indonesia, banyak hal yang tidak terwadahi di dalam ius constitutum, seperti harapan, etika, dan semangat yang sedang mewarnai masyarakt. Penegakan hukum progresif tidak hanya bertumpu pada kecerdasan intelektual, melainkan juga berpijak pada kecerdasan spiritual. Keadilan prosedural tergali melalui keadilan yang berasal dari norma positif yang berlaku, sedangkan keadilan substansial diperoleh dari penyerapan nilai-nilai yang tumbuh dan hidup di masyarakat.[5]
- Menyoal korupsi
Dalam mengatasi persoalan korupsi dikenal dua pendekatan yaitu pendekatan penal dan sistemik. Pendekatan sistemik dinilai sangat urgent untuk dilaksanakan dan dioptimalkan di Indonesia. Pendekatan sistemik merupakan suatu upaya berupa pencegahan kejahatan melalui kebijakan sosial yang luas. Kebijakan tersebut mencakup aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, poltik, pendidikan, serta agama. Berdasarkan perbandingan antara pendekatan upaya penal dan sistemik terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi di Finlandia, Hong kong, dan Jerman, pendekatan sistemik lebih memberikan hasil yang memuaskan daripada pendekatan pidana.[2]
Riwayat pendidikan
- Sarjana (S1): Sastra dan Filsafat di Universitas Sebelas Maret, tamat tahun 1985.
- Magister (S2): Management Information System di University of Wales UK, tamat tahun 1990.
- Magister (S2): Manajemen Informatika di Strathclyde Business School Scotlandia, UK, tamat tahun 1991.
- Sarjana (S1): Hukum Pidana di Universitas Darul 'Ulum, tamat tahun 2012.
- Magister (S2): Hukum Bisnis Universitas Merdeka Malang, tamat tahun 2014.
- Doktor (S3): Hukum Pidana Universitas Diponegoro, tamat tahun 2019.
Karya
Buku
- Carok, Budaya, dan Hukum (Thafa Media, 2020, Yogyakarta).[6]
- Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya Hukum (Thafa Media, 2020, Yogyakarta).[7]
Artikel Ilmiah
- Reconstruction Legal Culture of Madurese Based on Pancasila Values as Criminal Policy in Tackling Carok (Duel) (Conference Paper : The First International Conference On Islamic Development Studies 2019, ICIDS 2019, 10 September 2019, Bandar Lampung, Indonesia).[3]
- Law and Public Relations in Indonesia : Viewed from the Theory of John Henry Merryman on Strategies of Legal Development (Walisongo Law Review (Walrev) Vol. 01 No. 1 April 2019, Jurnal UIN Walisongo).[4]
- Rekonstruksi Budaya Hukum dalam Menanggulangi Carok di Masyarakat Madura Berdasar Nilai-Nilai Pancasila sebagai Sarana Politik Kriminal (Progressive Law Journal Vol 7, No. 1 (2019) : Volume : 7/Nomor 1/ April/2019, Law Science Doctorate Program, Diponegoro University).[5]
- Paradigma Pembangunan Hukum Nasional yang Responsif dalam Perspektif Teori JH Merryman tentang Strategi Pembangunan Hukum (Arena Hukum, Vol 11, No 2 (2018), pp. 415-433, Nationally Accredited Journal, Universitas Brawijaya).[6]
- Legal Policy and Its Position in the Taxonomy of Science (Jurnal Dinamika Hukum Vol. 18 No. 1, January 2018, Faculty of Law Universitas Jenderal Soedirman).[7]
- Systemic Policy as Criminal Politics in Eradicating Corruption in Indonesia (Asia Pasific Fraud Journal Volume 1, No. 2nd Edition (July-December 2016)).[8]
Opini
- Menyoal Keadilan Hukum (Suara Pembaruan, 13 Agustus 2020).[8]
- Reformulasi Strategi KPK (Media Indonesia, 13 Juli 2019).[9]
- Menyoal Keadilan Prosedural (Repubika, 25 Jui 2019).[9]
- Menuju Polri yang Demokratis dan Profesional (Opini Kompas, 4 Juli 2019).[10]
- Urgensi Kebijakan Sistemik untuk Menanggulangi Korupsi (Suara Pembaruan Edisi 18-19, Tahun 2017).
Kasus yang ditangani[11]
Dalam profesinya sebagai pengacara, ia banyak membantu masyarakat secara pro bono pada kasus hukum yang menjadi atensi publik seperti :
Kasus-kasus besar seperti :
- Kasus Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., melawan Rektor UNDIP.[14]
- Menjadi saksi ahli dalam kasus pelajar bunuh begal di Malang. [10], dan lain-lain.
Referensi
- ^ BeritaSatu.com. "Hukum Indonesia Harus Mampu Berikan Nilai Keadilan Substansial". beritasatu.com. Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ a b POJOKPITU.COM. "LSM LKHPI Bertekad Pecahkan Persoalan Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik". pojokpitu.com. Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ Media, Kompas Cyber. "24 Orang Lolos Tes Kompetensi Seleksi Calon Komisioner Kompolnas". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-09-22.
- ^ admin. "2 Doktor Apresiasi Pelatihan Jurnalis Pemula". Kabar Nganjuk (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-27.
- ^ Djatmiko, Wahju (25 Juli 2019). "Republika". https://jdihn.go.id/. Diakses tanggal 27 September 2020. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan) - ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2020). Carok, Budaya, dan Hukum. Yogyakarta: Thafa Media. hlm. 376. ISBN 978-602-5589-34-8.
- ^ Djatmiko, Wahju Prijo (2020). Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya Hukum. Yogyakarta: Thafa Media. hlm. 272. ISBN 978-602-5589-02-7.
- ^ BeritaSatu.com. "BeritaSatu.com - Berita Terkini, Informasi Kelas Satu". beritasatu.com. Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ developer, mediaindonesia com (2019-07-13). "Reformulasi Strategi KPK". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ "Menuju Polri yang Demokratis dan Profesional". Kompas.id (dalam bahasa Inggris). 2019-07-04. Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ "Hukum Indonesia Harus Mampu Berikan Nilai Keadilan Substansial – IJN News" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-27.
- ^ "Pasca Laporan Kasus, Kuasa Hukum Korban Penipuan Masker Minta Respon Cepat Cyber Crime Polda Jatim". Tribun Jatim. Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ "Saksi Ahli: Pelajar Tusuk Begal, Layak Dijerat Pasal Pembunuhan | Portal Berita Jawa Timur". beritajatim.com (dalam bahasa Inggris). 2019-09-17. Diakses tanggal 2020-09-26.
- ^ News, Zona Satu (2019-05-31). "Prof. Suteki Melawan, Adukan Rektor Undip Ke Polda Jateng". Berita Terbaru (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-26.