Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Revisi sejak 1 Oktober 2020 11.27 oleh Andi Maulani Muhtar (bicara | kontrib) (Penambahan pranala)

Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian. Anggota KSSK terdiri dari:

  1. Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara;
  2. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara;
  3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara; dan
  4. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota dengan hak suara.
Logo KSSK

Tugas

  • Melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan
  • Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan
  • Melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan

Wewenang

  • Menetapkan keputusan mengenai tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
  • Membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan
  • Menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan
  • Melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukungnya
  • Menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
  • Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal
  • Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan
  • Menyerahkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan
  • Menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan
  • Menetapkan keputusan pembelian oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank
  • Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.

Pranala luar

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016