Kereta kelinci
Kereta kelinci adalah kendaraan pengangkut penumpang yang dimodifikasi sehingga menyerupai kereta api. Kereta kelinci umumnya berbahan bakar diesel. Kendaraan ini biasanya beroperasi ketika liburan sekolah untuk mengangkut anak-anak dari desa ke desa. Kadang kala, kereta kelinci juga disewa untuk mengangkut rombongan penumpang ke tempat wisata atau acara tertentu.[1]
Polemik
Keberadaan kereta kelinci di jalan raya dianggap melanggar Pasal 227 Undang-Undang RI Nomor 22 Yahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga operasi kereta kelinci disarankan hanya untuk wilayah perdesaan.[1] Kereta kelinci tidak termasuk ke dalam golongan kendaraan umum ataupun diperbolehkan mengangkut orang.[2] Keberadaan kereta kelinci di jalan raya juga dianggap mengambil penumpang-penumpang angkutan umum resmi.[3]
Lihat juga
Catatan kaki
- ^ a b Media, Kompas Cyber. "Melintasi Jalan Raya, 'Kereta Kelinci' dan 'Bus Tayo' Akan Ditertibkan Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-03-14.
- ^ "Kereta Kelinci Menjamur di Jombang, Satlantas Polres Jombang Lakukan Ini". Jatim TIMES. 2020-02-07. Diakses tanggal 2020-03-14.
- ^ JawaPos.com (2020-02-18). "Kereta Kelinci Dilarang Operasi, Dikbud dan Kemenag Bakal Disurati". radarjombang.jawapos.com. Diakses tanggal 2020-03-14.