Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja

demonstrasi menentang undang-undang sapu jagat Cipta Kerja pada 2020
Revisi sejak 8 Oktober 2020 01.31 oleh Fikri RA (bicara | kontrib) (catch up dulu)

Unjuk rasa undang-undang sapu jagat Indonesia (atau lebih dikenal sebagai unjuk rasa tolak omnibus law) adalah rangkaian aksi unjuk rasa yang dilaksanakan sejak Februari 2020 untuk menolak berlakunya Undang-Undang sapu jagat Cipta Kerja yang disusun oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Pemerintah beralasan bahwa penetapan undang-undang sapu jagat ini dibutuhkan untuk menggenjot industrialisasi dan menambah lapangan kerja baru di Indonesia serta menarik lebih banyak investasi dari luar negeri. Di sisi lain, para pengunjuk rasa memprotes materi undang-undang sapu jagat yang masih belum matang sehingga merugikan banyak pihak. Mereka juga mempertanyakan kepentingan pembahasan undang-undang ini setelah rancangan undang-undang yang lebih penting untuk disahkan, seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, ditarik dari pembahasan DPR.[1]

Unjuk rasa undang-undang sapu jagat Indonesia
TanggalFebruari 2020 – sekarang
LokasiBeberapa wilayah di Indonesia, di antaranya Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Ternate
Sebab
  • Dewan Perwakilan Rakyat tetap membahas dan mengesahkan RUU sapu jagat Cipta Kerja yang penuh kontroversi.
  • Penundaan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR.
  • Tetap berlanjutnya pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara dan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang kontroversial.
Tujuan
  • Membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja
  • Memprioritaskan pembahasan RUU lain seperi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual & RUU Masyarakat Hukum Adat.
  • Menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
MetodeUnjuk rasa, pembelotan sipil, blokade, kerusuhan, aktivisme internet
StatusBerjalan
Pihak terlibat

Kontra-RUU Cipta Kerja:

Lainnya:

  • Beberapa kelompok anarko Indonesia

Terlepas dari protes dan kritikan keras yang diterima, RUU tersebut disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020. Beberapa jam sebelum pengesahan, sebuah surat dikirim oleh 35 perusahaan investasi untuk memperingatkan pemerintah tentang konsekuensi merugikan dari RUU tersebut terhadap lingkungan.[2][3]

Latar belakang

Salah satu tujuan pemerintahan pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo adalah peningkatan investasi dan industrialisasi di Indonesia. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya memotong jalur birokrasi yang mempersulit izin usaha baru.[4] Pemerintah bersama DPR lantas mengusulkan RUU Cipta Kerja yang direncanakan dibahas sepanjang program legislasi nasional tahun 2020 ini.[5] RUU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang akan mengubah puluhan aturan pemerintah yang sudah berjalan sebelumnya.[5] Draf RUU Cipta Kerja yang dibahas ini menuai kritik, terutama dari aktivis lingkungan, serikat buruh, dan para oposisi lainnya setelah naskah tersebut beredar ke publik.[6][7][8] Untuk menentang rancangan undang-undang tersebut, pihak-pihak seperti serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di berbagai kota untuk menuntut didengarkannya aspirasi buruh dalam menyelesaikan undang-undang ini, alih-alih hanya dari pihak pengusaha.[9]

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan usulan RUU yang sudah menunggu untuk disahkan dan didesak oleh perempuan dan aktivis HAM untuk segera disahkan. Namun belakangan pada Juli 2020, DPR membatalkan pembahasan dan pembahasan RUU ini.[1][10]

RUU Haluan Ideologi Pancasila

RUU Haluan Ideologi Pancasila diajukan untuk memandu dan menyederhanakan interpretasi Pancasila. Kontroversinya muncul karena interpretasinya dianggap "pro-sekularisme" dan dapat mengarah ke komunisme karena tidak sesuai dengan TAP MPRS XXV/MPRS/1966. Majelis Ulama Indonesia juga menolak RUU tersebut, karena dianggap "ateistik", dan banyak pelajar yang menyebutnya sebagai monopoli interpretasi Pancasila seperti pada masa-masa Orde Baru.[11][12][13]

Aksi unjuk rasa

Jawa

Sejak Februari lalu, protes di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Yogyakarta banyak terjadi di depan gedung-gedung DPRD. Per Agustus, serikat pekerja yang lebih besar mengancam akan melakukan protes di 20 provinsi di seluruh Indonesia jika permintaan mereka diabaikan.[14]

Pada 6 Oktober, setelah disahkannya undang-undang tersebut, ratusan buruh mengadakan demonstrasi di depan gedung DPRD di Surabaya. Para demonstran merasa undang-undang tersebut terlalu cepat disahkan dan menuntut untuk mencabut kembali undang-undang Cipta Kerja, yang dianggap terlalu menguntungkan pengusaha tetapi merugikan para pekerja. [15]

Sumatra

Di Batam, protes dilakukan oleh pekerja dan beberapa serikat pekerja.[16]

Kalimantan

Di Kalimantan Selatan, Tengah, dan Barat, beberapa protes yang dilakukan oleh serikat buruh dan para mahasiswa sebagian besar berlangsung damai.[17][18][19] Di Samarinda, Kalimantan Timur, Aliansi Kaltim Melawan dan Rakyat Kaltim Untuk Indonesia memblokade ruas jalan di depan gedung DPRD provinsi dan memaksa untuk masuk ke dalam gedung, meningkatkan ketegangan dan membuat pemerintah daerah terpaksa mengerahkan 30 personel Tentara Nasional Indonesia.[20]

Sulawesi

Pada 16 Juli, demonstrasi di Makassar berubah menjadi kerusuhan, 37 orang ditangkap oleh polisi. Dari 37 orang yang ditangkap, salah satunya adalah perempuan.[21]

Nusa Tenggara & Bali

Di Kupang pada 22 Juli lalu, mahasiswa di depan gedung DPRD Nusa Tenggara Timur menggelar aksi unjuk rasa dengan mengibarkan bendera Indonesia dan berbaris menuju gedung.[22] Sementara di Bali, mahasiswa & aktivis mengepung gedung DPRD, mendorong masuk sambil diblokir oleh polisi setempat.[23]

Maluku

Demonstrasi digelar di Ambon dan Ternate untuk menentang RUU Cipta Kerja dan menuntut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas utama bangsa.[24][25]

Dugaan keterlibatan kelompok anarkis

Polisi menangkap dua orang terduga anarkis dalam perjalanan mereka untuk mengikuti demo di Jakarta Barat pada 14 Agustus. Menurut para polisi, dua orang yang ditangkap tersebut menyimpan beberapa bom Molotov di tangan mereka serta beberapa buku dan stiker yang berkaitan dan mempromosikan anarkisme.[26]

Peran pemengaruh media sosial

Pada bulan Agustus 2020, beberapa pemengaruh media sosial di Indonesia menggaungkan pesan proundang-undang cipta kerja melalui beragam media sosial. Tanda pagar #IndonesiaButuhKerja digunakan pada pemengaruh melalui iklan, komik strip, video, atau konten lainnya untuk mempromosikan keuntungan setelah RUU Cipta Kerja ini disahkan, sekaligus mengklarifikasi beberapa isu negatif yang beredar.[27] Upaya ini dikritik keras oleh beberapa pihak, terutama aktivis internet yang sejak awal menolak pembahasan RUU ini. Beberapa pemengaruh yang mengunggah konten pro-RUU ini kemudian berhenti mempromosikan pesan tersebut. Salah satunya, musisi Ardhito Pramono, mengaku dibayar untuk mempromosikan dukungan terhadap RUU ini.[28] Masyarakat kemudian mengaitkan aktivitas ini dengan pertemuan Jokowi dengan para pemengaruh di Istana Kepresidenan dengan dugaan bahwa para pemengaruh tersebut direkrut oleh pemerintah secara langsung untuk membungkam suara oposisi.[29]

Referensi

  1. ^ a b Media, Kompas Cyber. "Komisi VIII Sebut RUU PKS Diusulkan Ditarik dari Prolegnas karena Proses Lobi Buntu Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  2. ^ Strangio, Sebastian. "Protests, Strikes Greet Indonesia's Controversial 'Omnibus Bill'". thediplomat.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-07. 
  3. ^ Post, The Jakarta. "Indonesia passes jobs bill as recession looms". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-07. 
  4. ^ Laucereno, Sylke Febrina. "Tarik Minat Investasi Asing, Jokowi Janji Pangkas Birokrasi". detikfinance. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  5. ^ a b Mediatama, Grahanusa (2020-02-12). "Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR". kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  6. ^ "RUU Cipta Kerja Dinilai Ancam Masyarakat dan Lingkungan, Apa Kata Mereka?". Mongabay Environmental News (dalam bahasa Inggris). 2020-02-20. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  7. ^ "Deregulation in Indonesia: Economy first, environment later. Maybe". Mongabay Environmental News (dalam bahasa Inggris). 2020-02-24. Diakses tanggal 2020-08-20. 
  8. ^ "Omnibus Law Bahayakan Investasi Berkelanjutan di Indonesia". Greenpeace Indonesia. Diakses tanggal 2020-08-20. 
  9. ^ Wibowo, Kukuh S. (2020-02-16). "Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh akan Demo Besar-besaran". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-08-19. 
  10. ^ "RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?". suara.com. 2020-07-01. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  11. ^ Persada, Syailendra (2020-07-05). "Mengintip Isi RUU HIP yang Menuai Kontroversi". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-08-19. 
  12. ^ Rizki, Achmad (6 July 2020). "Penyusun RUU HIP tak paham hakikat Pancasila". Alinea.id. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  13. ^ "MUI Tegaskan Lagi Penolakan Terhadap RUU HIP". Republika Online. 2020-07-16. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  14. ^ Media, Kompas Cyber. "Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  15. ^ "Buruh Surabaya Demo Omnibus Law, Ajak Masyarakat Ikut Aksi". CNN Indonesia. 6 Oktober 2020. 
  16. ^ "BURUH Batam Demo Soal RUU Omnibus Law, Apa Sebenarnya Isi Undang-undang Ini?". Tribun Batam. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  17. ^ antaranews.com (2020-02-18). "Buruh Kalsel ijin demo tolak RUU Cipta Kerja". Antara News. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  18. ^ "Lagi, Tolak Omnibus Law, Aliansi PBB Demo 'Rumah Banjar'". Kalselpos.com. 2020-08-12. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  19. ^ "Ribuan Buruh Kembali Demo DPRD Kalsel Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja". 2020-08-12. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  20. ^ "Aliansi Kaltim Melawan Tutup Jalan di Depan DPRD Kaltim, Tolak RUU Omnibus Law dan RZWP3K". Tribun Kaltim. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  21. ^ developer, mediaindonesia com (2020-07-17). "Rusuh Demo RUU Cipta Kerja di Makassar, 37 Orang Ditangkap". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  22. ^ "Aksi Demo Mahasiswa Kupang Tolak Omnibus Law dan Uang Kuliah di Masa COVID-19". kumparan. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  23. ^ Media, Kompas Cyber. "Ratusan Buruh hingga Mahasiswa Kepung DPRD Bali, Tolak RUU Cipta Kerja". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  24. ^ "Gelombang Penolakan RUU Omnibus Law Disuarakan Mahasiswa Maluku Utara". Radio Republik Indonesia. 16 July 2020. Diakses tanggal 11 September 2020. 
  25. ^ "GMNI Tolak RUU Omnibuslaw". BeritaKotaAmbon.com. 3 September 2020. Diakses tanggal 11 September 2020. 
  26. ^ Indonesia, C. N. N. "Polisi Tangkap 2 Terduga Anarko Ingin Gabung Demo Omnibus Law". nasional. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  27. ^ Media, Kompas Cyber. "Fenomena Influencer, Mulai dari Iklan hingga Promosi RUU Cipta Kerja Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  28. ^ Persada, Syailendra (2020-08-16). "Influencer di Lingkaran Kampanye Omnibus Law RUU Cipta Kerja". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-08-19. 
  29. ^ "Mengapa Jokowi Undang Influencer Corona ke Istana adalah Sia-Sia?". tirto.id. Diakses tanggal 2020-08-19.