Piutang (bahasa Inggris: accounts receivable, AR) adalah salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan, atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut. Pada sebagian besar entitas bisnis, hal ini biasanya dilakukan dengan membuat tagihan dan mengirimkan tagihan tersebut kepada konsumen yang akan dibayar dalam suatu tenggat waktu yang disebut termin kredit atau pembayaran. Dalam pengerian secara sempit, piutang dapat juga diartikan sebagai penagihan kepada pihak luar dari perusahaan yang diharapkan dapat diselesaikan dengan penerimaan uang tunai.[1]

Piutang juga disajikan dalam keuangan negara sejak penerapan sistem akuntansi berbasis akrual pada pelaporan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Definisi "Piutang Negara" diketahui terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara yang hingga saat ini (November 2012 masih berlaku). Selanjutnya, setelah Republik Indonesia menganut otonomi daerah, "Piutang Negara" memperoleh definisi yang berbeda dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan perspektif pelaksanaan otonomi daerah.[2]

Referensi

  1. ^ ANINDYA, REZITA PUTRI (2012). "PERLAKUAN AKUNTANSI PIUTANG REKENING AIR PADA PDAM SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA". Perbanas Institutional Repository (dalam bahasa Inggris). STIE Perbanas Surabaya: 8. 
  2. ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUB". webcache.googleusercontent.com. hlm. 11. Diakses tanggal 2020-10-12.