LBH Jakarta

perusahaan asal Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum (disingkat LBH) Jakarta, atau disebut LBH Jakarta, adalah sebuah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). LBH Jakarta merupakan lembaga bantuan hukum terbesar di Indonesia dengan akreditasi A yang meoomberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, buta hukum dan tertindas. Lingkup kerja LBH Jakarta meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Tanggal pendirian1970
Lokasi
  • Jalan Pangeran Diponegoro No.74, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10320, Indonesia
Direktur
Arif Maulana, S.H., M.H.
Situs webhttp://www.bantuanhukum.or.id/

Sejarah

Awal pembentukan LBH Jakarta berasal dari gagasan Adnan Buyung Nasution untuk memberikan pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu. Gagasan tersebut kemudian disampaikan dalam Kongres III Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tahun 1969. Gagasan tersebut kemudian diajukan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui surat Keputusan nomor 001/KEP/10/1970 tertanggal 26 Oktober 1970, yang berisi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Pembela umum di wilayah DKI Jakarta yang kemudian menjadi pilot project Peradin. Namun secara resmi LBH Jakarta baru mulai berdiri menempati kantor pertamanya di jl. Kiai Haji Zainul arifin 3 Ketapang Jakarta Pusat pada tanggal 1 April 1971.[1] Mulai beroperasinya LBH Jakarta tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng dan acara selamatan secara sederhana.

Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Ali Sadikin (Alm.) yang pada masa itu menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebagai representasi dari pemerintah DKI Jakarta, Gubernur Ali Sadikin mengukuhkan secara resmi keberadaan LBH Jakarta melalui SK Gubernur No. Ib.3/31/70 Tentang Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum (legal Aid/Public Defender) dalam wilayah DKI Jakarta tertanggal 14 November 1970.[2]

Dukungan tersebut diberikan pula dalam bentuk subsidi dana dan fasilitas lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah DKI Jakarta. Media masa atau pers juga memberikan dukungannya besar terhadap LBH Jakarta. Hal ini terlihat dari intensitas pemberitaan media tentang sepak terjang LBH Jakarta dalam berbagai kegiatan penanganan kasus yang dilakukan. LBH Jakarta juga diberikan porsi lebih dalam menyampaikan suara kritis terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dengan mudah mengenal dan mengetahui LBH Jakarta sebagai lembaga pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah pengaduan yang diterima LBH Jakarta tidak kurang dari 1000 kasus per tahun.

Bukan hanya sekadar memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, tetapi juga membela tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, etnis, keyakinan politik telah menjadi prinsip utama LBH Jakarta yang dipegang secara teguh. LBH Jakarta tidak hanya menjadi pembela dibidang hukum saja, tetapi memadukan dengan gerakan pemberdayaan rakyat. Konsep pembelaan dan pemberdayaan masyarakat tersebut oleh Prof. Paul Moedikdo Moeliono dinamakan sebagai gerakan Bantuan Hukum Struktural (BHS)[3] yang kemudian identik dengan LBH Jakarta.

Dalam perjalanannya, LBH Jakarta telah menangani kasus-kasus besar diantaranya: Penggusuran Simprug (1970), Penggusuran dibalik pembangunan TMII (1970), Persitiwa Tanjung Priok: Tuduhan Subversif terhadap AM Fatwa (1984), Peradilan Sesat terhadap perkara Terbunuhnya Peragawati “Dice” (1985), 5000 Penarik Becak Menggugat Pemerintah DKI Jakarta (2000), Gugatan Warga Negara atas penelantaran Negara terhadap TKI migran yang dideportasi di Nunukan (2002), Gugatan Warga Negera terhadap Ujian Nasional (2005), Menggugat Penguasaan Air Jakarta oleh Asing (2012) dan deretan kasus publik lainnya.[4]

Bantuan hukum struktural

Sebuah gerakan yang identik dengan LBH Jakarta karena telah menjadi prinsip utama yang dipegang secara teguh hingga sekarang. BHS merupakan sebuah konsep bantuan yang melampaui bantuan hukum konvensional atau berbasis kemurahan hati semata. BHS memiliki tujuan untuk mengubah struktur, kultur, dan substansi hukum serta politik yang timpang dengan memberdayakan masyarakat sebagai aktor kunci perubahan. Dalam layanannya, LBH Jakarta memberikan bantuan hukum secara gratis bagi korban ketidakadilan, membela tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, etnis, dan keyakinan politik.

Program Kerja

 
Logo kampanye "Rebut Keadilan" yang diinisiasi oleh LBH Jakarta.

Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat

Memberdayakan paralegal berbasis komunitas, pendidikan hukum komunitas, organisir komunitas, mobilisasi solidaritas, pemberdayaan mahasiswa, klinik hukum (clinical legal education), mobile legal aid, dll.

Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum

Melakukan riset hukum dan sosial untuk mendukung advokasi hukum, memelihara arsip dan perpustakaan, mengembangkan pusat data bantuan hukum.

Penanganan Kasus

Mengerjakan kasus publik (kasus struktural), termasuk tapi tidak terbatas pada litigasi strategis.

Advokasi Kebijakan

Memformulasikan rancangan/ rancangan tandingan UU mengenai perlindungan hak-hak rakyat, pengawasan, DPR dengar pendapat dan lobby.

Memberikan layanan konsultasi hukum gratis kemasyarakat dengan mendatangi langsung ke wilayah tempat tinggalnya.

Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU)

Sarana regenerasi untuk mencetak pekerja bantuan hukum yang berkomitmen pada nilai-nilai hak asasi manusia. KALABAHU secara konsisten diadakan tiap tahun sejak tahun 1980.

Pendidikan Publik

Sarana pendidikan publik dan tukar menukar informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan tertentu.

Fokus Kerja

Perburuhan

Meliputi: hak atas upah yang layak, hubungan kerja, kepegawaian, hak berserikat, kriminalisasi buruh, dll.

Perkotaan Masyarakat Urban

Meliputi: hak atas tanah dan tempat tinggal, hak usaha dan ekonomi, hak pendidikan, hak kesehatan, hak lingkungan, hak penanggulangan bencana, hak atas identitas, dan hak atas pelayanan publik, dll.

Peradilan yang Adil dan Jujur

Meliputi: hak mendapatkan akses bantuan hukum, hak atas kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi, hak atas kepemilikan yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, hak bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi, dll.

Minoritas dan Kelompok Rentan

Meliputi: hak atas kebebasan berpikir berkeyakinan dan beragama, pencari suaka, hak anak, hak perempuan, LGBT, dll.

Inisiatif Penguatan

Paralegal

Gerakan berbasis komunitas dan isu yang berhasil dibangun LBH Jakarta. Diantaranya parelagal disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, kemerdekaan beragama dan buruh. Saat ini lebih dari 134 paralegal telah tersebar di wilayah Jabodetabek dan Banten.

Simpul (Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan)

Wadah penggalangan dukungan publik untuk penyelenggaraan layanan bantuan hukum LBH Jakarta bagi korban ketidakadilan. Dukungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada donasi secara finansial, tetapi terbuka juga untuk kontribusi pemikiran, keahlian atau keterampilan, dan lain sebagainya.

SEALawyers

Jaringan kerja advokasi se-ASEAN yang diinisiasi oleh LBH Jakarta bersama-sama dengan ABA-RoLI. Anggota SEALawyers adalah organisasi bantuan hukum dan lawyer se asia tenggara. Tujuan utamanya untuk mendorong penguatan sistem hak asasi manusia dan memajukan setiap negara anggota ASEAN untuk memenuhi standar dan norma internasioal hak asasi manusia.

Suaka

Jaringan kerja masyarakat sipil yang terbentuk pada tahun 2012 untuk memberikan perlindungan hak pengungsi yang ada di Indonesia melalui penyediaan pendampingan hukum dan advokasi kebijakan.

Southern Thailand

Wilayah Thailand Selatan, yang meliputi empat provinsi utama; Pattani, Yala, Songkla dan Narathiwat, merupakan daerah yang paling dimiliterisasi di negara tersebut. LBH Jakarta hadir di Thailand Selatan untuk penguatan masyarakat sipil mengadvokasi hak-haknya.

Legal Initiative Network for Migrant and Trafficked Person adalah jaringan kerja untuk perlindungan buruh migran yang ada di ASEAN serta korban perdagangan manusia. Jaringan kerja ini menyediakan pendampingan hukum bagi pekerja migran Indonesia dan para korban perdagangan manusia di regional ASEAN.

Referensi

  1. ^ 25 Tahun LBH: Memberdayakan Rakyat Membangun Demokrasi, YLBHI, 1995
  2. ^ "Klinik Hukum", Majalah TEMPO, 6 Maret 1971
  3. ^ Adnan Buyung Nasution, dalam "Bantuan Hukum di Indonesia," LP3ES, 2007 hal. 136
  4. ^ http://www.bantuanhukum.or.id/web/tentang-kami/