Paspor Indonesia

Dokumen perjalanan Indonesia
Revisi sejak 13 Oktober 2020 10.59 oleh 36.75.104.150 (bicara) (JAKAR TA 350 BARAT SELATAN TIMUR TEANGGAH UTARA 2021 590)

Paspor Indonesia (lengkapnya Paspor Republik Indonesia) adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Paspor Indonesia memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor Indonesia berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas dari warga negara Indonesia di luar negeri, oleh karena itu paspor ini hanya diberikan pada warga negara Indonesia saja.

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air. Paspor adalah dokumen milik negara, maka hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor Indonesia harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka seseorang wajib memiliki paspor. Paspor digunakan ketika pelancong asing akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel atau lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda izin untuk memasuki suatu negara.

Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.

Informasi dalam paspor

 
Halaman pertama paspor Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Di halaman pertama paspor Indonesia, dapat ditemukan imbauan dari pemerintah Indonesia dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai berikut:

Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.
The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.

Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:

  1. Foto
  2. Kode negara
  3. Nomor paspor
  4. Nama lengkap
  5. Jenis kelamin
  6. Kewarganegaraan
  7. Tanggal lahir
  8. Tempat lahir
  9. Tanggal pengeluaran
  10. Tanggal habis berlaku
  11. Nomor registrasi
  12. Kantor yang mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
  13. Tanda tangan pemegang

Paspor elektronik

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau paspor elektronik sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah bahasa Inggris dengan bahasa Indonesia. Sebab bahasa Inggris merupakan bahasa internasional, sementara bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional di Indonesia.

Macam-macam paspor Indonesia

Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.

  1. Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
  3. Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri

Paspor dan visa

 
Stempel paspor di Indonesia.
 
Visa untuk Laos, Thailand, dan Sri Lanka.

Agar dapat bepergian ke luar negeri, kadang kala paspor saja tidak cukup sebagai syarat masuk ke negara tertentu. Paspor yang berfungsi sebagai tanda identitas disertakan dengan dokumen izin masuk ke suatu negara yang disebut visa. Visa harus diperoleh sebelum atau saat di pintu kedatangan (kecuali negara yang menerapkan bebas visa terhadap negara asal pendatang) untuk dapat masuk ke wilayah negara asing. Visa dapat diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.

Visa adalah tanda bukti boleh berkunjung yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Visa dapat berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Kekuatan paspor

Terhitung pada Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 85 negara dan teritori, menjadikan kekuatan paspor Indonesia menduduki posisi ke-55 menurut The Passport Index. [1]

Akses bebas visa dan visa saat kedatangan

Afrika

Amerika Selatan

Amerika Tengah

Asia

Eropa

  •   Andorra: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Prancis & Spanyol tanpa bandara. Multiple Entry Visa untuk Area Schengen diperlukan, karena memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen. [2]
  •   Armenia: Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari
  •   Belarus: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus. [3]
  •   Kroasia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [4]
  •   Georgia: Visa bisa didapat saat kedatangan [5]
  •   Kosovo: 90 hari.
  •   Serbia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [6]
  •   Rusia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja.[48][49]
  •   Turki: 30 hari. Visa saat kedatangan sudah mulai berlaku sejak akhir 2009. [7]

Oseania

Referensi

  1. ^ "Comores Online". Diakses tanggal 2008-04-09. 
  2. ^ "Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jepang". Diakses tanggal 2007-08-26. 
  3. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=MA&user=DL&subuser=DELTAB2C
  4. ^ "Kedutaan Besar Republik Mozambik, USA". Diakses tanggal 2007-09-09. 
  5. ^ "Timatic". Diakses tanggal 2007-09-11. 
  6. ^ "Eksotik Seychelles". Diakses tanggal 2007-09-03. 
  7. ^ "Badan Pariwisata Seychelles". Diakses tanggal 2007-09-03. 
  8. ^ "Komisi Tinggi Tanzania di Afrika Selatan". Diakses tanggal 2007-09-03. 
  9. ^ "Website Nasional The United Republic of Tanzania". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-30. Diakses tanggal 2007-09-03. 
  10. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=ZM&user=DL&subuser=DELTAB2C
  11. ^ "Kementrian Luar Negeri Zimbabwe". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-09-29. Diakses tanggal 2008-04-09. 
  12. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=CL&user=DL&subuser=DELTAB2C
  13. ^ "Kedutaan Besar Kolumbia di Washington DC". Diakses tanggal 2009-11-18. 
  14. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=EC&user=DL&subuser=DELTAB2C
  15. ^ "Daftar negara-negara yang bisa masuk Ekuador tanpa visa". 
  16. ^ "Kedutaan Besar Peru di Australia". Diakses tanggal 2007-08-26. 
  17. ^ "Embassy of Peru, Washington, USA". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-09-27. Diakses tanggal 2007-08-26. 
  18. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=BM&user=DL&subuser=DELTAB2C
  19. ^ "Kedutaan Besar Republik Haiti di Washington, USA". Diakses tanggal 2007-08-26. 
  20. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=HT&user=DL&subuser=DELTAB2C
  21. ^ http://www.costarica-embassy.org/consular/visa/consular_visa.htm
  22. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=CU&user=DL&subuser=DELTAB2C
  23. ^ http://www.embassyofjamaica.org/VISnorthamericanvisitors.htm
  24. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=VC&user=DL&subuser=DELTAB2C
  25. ^ "Immigration and National Registration Department, Brunei". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  26. ^ "Immigration Department of the Government of the Hong Kong Special Administration Region". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  27. ^ "The Embassy of I.R. Iran for Indonesia". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  28. ^ "Embassy of India Jakarta". Diakses tanggal 2011-05-18. 
  29. ^ "Macau Government Tourist Office". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  30. ^ "Department of Immigration & Emigration, Maldives". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  31. ^ "Department of Immigration & Emigration (FAQ), Maldives". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  32. ^ "Ministry of Foreign Affairs, Malaysia". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  33. ^ "Department of Immigration, Ministry of Home - Government Of Nepal". Diakses tanggal 2007-09-09. 
  34. ^ "Visit Nepal". Diakses tanggal 2007-09-09. 
  35. ^ "Timatic". Diakses tanggal 2008-06-03. 
  36. ^ "Philippines Embassy in Athens, Greece". Diakses tanggal 2007-08-26. 
  37. ^ "Immigration & Checkpoints Authority, Singapore". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  38. ^ "Department of Immigration and Emigration, Sri Lanka". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  39. ^ "Bureau of Consular Affairs, Ministry of Foreign Affairs". Diakses tanggal 2009-09-18. 
  40. ^ "Bureau of Consular Affairs". Diakses tanggal 2009-09-09. 
  41. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=TJ&user=DL&subuser=DELTAB2C
  42. ^ "Ministry of Foreign Affairs, Thailand". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-02-06. Diakses tanggal 2007-08-14. 
  43. ^ "Timor Leste". Diakses tanggal 2007-09-09. 
  44. ^ "Vietnam Tourism". Diakses tanggal 2007-08-26. 
  45. ^ "Jordan Embassy in Indonesia". Diakses tanggal 2007-09-11. 
  46. ^ "Foreign Ministry, Jordan". Diakses tanggal 2007-08-15. 
  47. ^ "Jordan Tourism Board". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  48. ^ "KBRI Rusia". 
  49. ^ "Sekretariat Negara RI". 
  50. ^ "Pemerintah Kepulauan Cook". Diakses tanggal 2007-09-02. 
  51. ^ "Kedutaan Besar Republik Kepulauan Fiji, Brussels - Belgia". Diakses tanggal 2009-12-24. 
  52. ^ "Visit The Federated States of Micronesia". Diakses tanggal 2007-09-02. 
  53. ^ "Kantor Pariwisata Niue". Diakses tanggal 2007-09-02. 
  54. ^ "Kedutaan Besar Republik Palau". Diakses tanggal 2009-12-24. 
  55. ^ "Imigrasi Samoa - Kementrian Perdana Menteri & Kabinet". Diakses tanggal 2009-12-24. 
  56. ^ "Badan Pariwisata Samoa". Diakses tanggal 2007-09-02. 

Pranala luar