Pasar persaingan sempurna

Revisi sejak 13 Oktober 2020 18.19 oleh Maulana.AN (bicara | kontrib) (Penambahan referensi)

Pasar persaingan sempurna adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga. Pasar jenis ini secara struktur dianggap ideal karena terdapat banyak penjual maupun pembeli, sehingga secara otomatis harga pasar terhadap suatu barang atau jasa akan terbentuk dengan sendirinya. Pada pasar ini kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa.Ada pun harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan keinginan produsen dan konsumen.Permintaan mencerminkan keinginan konsumen atau pembeli, sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen atau penjual.[1]

Syarat pasar persaingan sempurna

Pasar persaingan sempurna muncul karena adanya prinsip yaitu tidak ada satu penjual tunggal yang mempunyai sumber cukup banyak untuk dapat mempengaruhi harganya di pasar dan Sumber variabel mempunyai mobilitas yang tinggi untuk berbagai harga pasar dan penggunaannya relatif fleksibel.[2] Sehingga dengan prinsip-prinsip tersebut syarat-syarat pasar persaingan sempurna memiliki syarat-syarat sebagai berikut:[2]

  1. Jumlah produsen dimana volume produksi hanya bagian kecil dari total volume transaksi pasar, sehingga dengan kata lain secara individual tidak bisa mempengaruhi harga pasar atau baik produsen maupun konsumen bertindak sebagai price taker (penerima harga)
  2. Produk homogen baik dari jenis maupun kualitas
  3. Konsumen dan produsen sama-sama mengetahui info pasar
  4. Bentuk kurva permintaan horizontal, karena tidak terdapat perubahan harga berapapun jumlah barang yang akan diminta oleh konsumen atau ditawarkan oleh produsen
  5. Untuk mencapai keuntungan maksimum pada suatu perusahaan adalah dengan melihat besar volume output yang dihasilkan


Referensi

  1. ^ Rizki Tri Anugrah Bhakti. "Analisis Yuridis Dampak Terjadinya Pasar Oligopoli Bagi Persaingan Usaha Maupun Konsumen di Indonesia". Jurnal Cahaya Keadilan. 3 (2): 65. ISSN 2339-1693. 
  2. ^ a b Yenni Samri Julianti Nasution (2012). "Mekanisme Pasar dalam Perskpektif Ekonomi Islam". Media Syari'ah. 14 (1): 249–250. ISSN 1411-2353. 

Katetisi