Kartel
Kartel adalah adalah suatu hubungan adanya kerjasama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.[1]
Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
Tujuan kartel
Kartel memiliki beberapa tujuan di antaranya ialah sebagai berikut.
- Kartel merupakan suatu bentuk kerjasama atau persekutuan ekonomi yang bertujuan untuk menguasai pasar atau sistem pasar yang ada.
- Kartel merupakan suatu bentuk persekutuan ekonomi yang mempunyai tujuan untuk memaksimalkan atau mengoptimalkan keuntungan bagi anggota kartel.
- Perekutuan ekonomi kartel memiliki tujuan untuk mengurangi adanya persaingan atau kompetisi dalam hal meniadakan persaingan antar pengusaha yang ada.
Pranala luar
- (Inggris) International Cartel History Site
- (Indonesia) Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- (Inggris) The Food and Global Agricultural Cartels of the 1990s
Referensi
- ^ "√ Kartel Adalah : Pengertian, Tujuan, Jenis, Dampak, dan Contoh". JURNAL MANAJEMEN (dalam bahasa Inggris). 2020-05-30. Diakses tanggal 2020-10-15.