Kartel
Kartel adalah adalah suatu hubungan adanya kerjasama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.[1]
Menurut peneliti ekonomi dari Friedrich Naumann Stiftung, A. M. Tri Anggraini pengertian kartel terkadang mengalami penyempitan makna. Dalam artinya yang sempit, kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi justru mereka saling membantu dan mendukung.[2] Sementara itu pengertian kartel dalam makna yang luas adalah meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.[3]
Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
Jenis-Jenis Kartel
Tri Anggraini juga mengatakan, kartel memiliki berbagai jenis, tergantung pada cara, tujuan, dan kelompok pembentuk kartel tersebut. Jenis kartel yang paling umum adalah kartel yang dibentuk oleh kelompok penjual adalah penetapan harga, persekongkolan penawaran tender (bid ringging), perjanjian pembagian wilayah (pasar), alokasi pelanggan, perjanjian pembatasan output. Sementara pembentukan kartel dari golongan pembeli biasanya terkait dengan penentuan harga, perjanjian alokasi suplai barang atau jasa, dan permainan tender.[4]
Kartel Penetapan Harga
Jenis kartel yang cukup merugikan pasar adalah kartel penetapan harga. Dalam operasinya, kartel jenis ini membuat perjanjian harga (price fixing) yang berkaitan langsung dengan penetapan sejumlah harga barang dan jasa. Penetapan harga disebut sebagai naked restraint (terang-terangan), jika perjanjian tersebut tidak terjadi pada suatu perusahaan joint venture yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kartel.[5]
Kartel Persekongkolan Tender (Bid Rigging)
Persekongkolan atau konspirasi dalam penawaran tender bisanya terkait dengan bentuk perjanjian kerjasama di antara para penawar, padahal seharusnya para penawar itu saling bersaing untuk memenangkan tender. Tujuan utama dari kartel jenis ini adalah memenangkan salah satu pihak peserta tende dengan sengaja, sederhananya pemenang tender sudah diatur sejak awal.[6] Kartel persekongkolan tender ini bertentangan dengan proses pelelangan yang wajar, karena pada dasarnya penawaran umum dibentuk demi terciptanya keadilan dan menjamin hasil yang efektif dan efisien serta harga yang murah.[7]
Tujuan Kartel
Kartel memiliki beberapa tujuan di antaranya ialah sebagai berikut:[1]
- Kartel bertujuan untuk menguasai pangsa pasar atau sistem pasar yang sudah ada.
- Kartel menjadi salah satu bentuk persekutuan ekonomi untuk memaksimalkan atau mengoptimalkan keuntungan bagi anggota kartel.
- Persekutuan ekonomi kartel untuk mengurangi adanya persaingan atau kompetisi dalam hal meniadakan persaingan antar pengusaha yang ada.
Pranala luar
- (Inggris) International Cartel History Site
- (Indonesia) Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- (Inggris) The Food and Global Agricultural Cartels of the 1990s
Referensi
- ^ a b "√ Kartel Adalah : Pengertian, Tujuan, Jenis, Dampak, dan Contoh". JURNAL MANAJEMEN (dalam bahasa Inggris). 2020-05-30. Diakses tanggal 2020-10-15.
- ^ Adam 2006, hlm. 95 : "... mereka justru menyetujui satu sama lain untuk "menetapkan harga" guna meraih keuntungan monopolis.".
- ^ Adam 2006, hlm. 95-96.
- ^ Adam 2006, hlm. 96.
- ^ Adam 2006, hlm. 105 : "Perjanjian ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta lelang yang setuju untuk tidak mengajukan penawaran, atau oleh peserta lelang yang menyetujui satu peserta dengan harga yang lebih rendah, dan kemudian melakukan penawaran dengan harga di atas harga perusahaan yang direkayasa sebagai pemenang.".
- ^ Adam 2006, hlm. 105.
Daftar Pustaka
- Adam, Reiner. Samuel Siahaan, A. M. Tri Anggraini. Persaingan dan Ekonomi Pasar di Indonesia. Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung-Indonesia. 2006. ISBN 979-3064-37-4