Boros adalah membelanjakan hartanya untuk hal yang sia-sia/tidak berguna atau menginfaq-kan sesuatu bukan pada jalan yang benar[1] atau juga melakukan hal berlebih-lebihan dalam pemakaian suatu hal.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) boros adalah berlebih-lebihan dalam pemakaian uang, barang, dan sebagainya.[2]

Boros dalam Islam

Adapun pendapat para ulama tentang boros sebagai berikut:

Ibnu al-Jauzi berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama:

Boros berarti menginfaqkan harta bukan pada jalan yang benar.

Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu Ubaidah bin al-Jarrah berkata,

Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur - hamburkan harta

Ibnu Katsir juga mengatakan,

Disebut saudara setan karena orang yang boros dan menghambur-hamburkan harta akan mengantarkan pada meninggalkan ketaatan pada Allah dan terjerumus dalam maksiat.

Dalam tafsir Jalalain disebutkan bahwa orang yang boros, mereka telah mengikuti jalan setan sehingga disebut dalam ayat mereka adalah saudara setan. (Tafsir Al Jalalain, 294)[1]

Referensi

  1. ^ a b Tuasikal, Muhammad Abduh; MSc (2011-12-09). "Apa yang Dimaksud Boros?". Rumaysho.Com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-07. 
  2. ^ "Arti kata boros - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-03-07.