Boros adalah membelanjakan hartanya untuk hal yang sia-sia/tidak berguna atau menginfaq-kan sesuatu bukan pada jalan yang benar[1] atau juga melakukan hal berlebih-lebihan dalam pemakaian suatu hal.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) boros adalah berlebih-lebihan dalam pemakaian uang, barang, dan sebagainya.[2]

Boros dalam Islam

Ibnu al-Jauzi berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama:

  1. Boros berarti menginfaqkan hartanya bukan pada jalan yang benar.
  2. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta.

Dalam sebuah riwayat hadis ada yang menjelaskan tentang boros

Abu Ubaidah bin al-Jarrah berkata,

Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur - hamburkan harta

Ibnu Katsir juga mengatakan,

Disebut saudara setan karena orang yang boros dan menghambur-hamburkan harta akan mengantarkan pada meninggalkan ketaatan pada Allah dan terjerumus dalam maksiat.

Dalam Tafsir al-Jalalain disebutkan

bahwa orang yang boros, mereka telah mengikuti jalan setan sehingga disebut dalam ayat mereka adalah saudara setan.

[1]

Referensi

  1. ^ a b Tuasikal, Muhammad Abduh; MSc (2011-12-09). "Apa yang Dimaksud Boros?". Rumaysho.Com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-07. 
  2. ^ "Arti kata boros - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-03-07.