Boros
Gaya atau nada penulisan artikel ini tidak mengikuti gaya dan nada penulisan ensiklopedis yang diberlakukan di Wikipedia. |
Boros adalah membelanjakan hartanya untuk hal yang sia-sia/tidak berguna atau menginfaq-kan sesuatu bukan pada jalan yang benar[1] atau juga melakukan hal berlebih-lebihan dalam pemakaian suatu hal.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) boros adalah berlebih-lebihan dalam pemakaian uang, barang, dan sebagainya.[2]
Boros dalam Islam
Ibnu al-Jauzi berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama:
- Boros berarti menginfaqkan hartanya bukan pada jalan yang benar.
- Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta.
Dalam sebuah riwayat hadis ada yang menjelaskan tentang boros
Abu Ubaidah bin al-Jarrah berkata,
Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur - hamburkan harta
Ibnu Katsir juga mengatakan,
Disebut saudara setan karena orang yang boros dan menghambur-hamburkan harta akan mengantarkan pada meninggalkan ketaatan pada Allah dan terjerumus dalam maksiat.
Dalam Tafsir al-Jalalain disebutkan
bahwa orang yang boros, mereka telah mengikuti jalan setan sehingga disebut dalam ayat mereka adalah saudara setan.
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Allah SWT telah melarang untuk melakukan hal boros dikarenakan merupakan salah satu sifatnya setan
Allah SWT berfirman,
(26) Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros | وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا | |
(27) Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya | إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا | |
—quran.com |
Dalam Surah Al-Furqan menyebutkan agar tidak melakukan hal yang amat berlebihan
(67) Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfaqkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar, | وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا | |
—quran.com |
Referensi
- ^ a b Tuasikal, Muhammad Abduh; MSc (2011-12-09). "Apa yang Dimaksud Boros?". Rumaysho.Com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-07.
- ^ "Arti kata boros - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2020-03-07.
- ^ "Surah Al-Isra - 17:21". quran.com. Diakses tanggal 2020-10-25.
- ^ "Mubazir Dalam Perspektif Alquran". Serambi Indonesia. Diakses tanggal 2020-10-25.
- ^ a b Media, Kompas Cyber. "Islam Melarang untuk Hidup Boros". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-10-25.
- ^ "Surah Al-Furqan - 25:67". quran.com. Diakses tanggal 2020-10-25.