Zakat emas dan perak
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul.
Emas
Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar[1].
into the world to me ekonomi
Sebagian emas terpakai
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Perak
Nisab perak adalah 200 Dirham (672 gram), haul selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Zakat, Pos Keadilan Peduli Ummat
- (Indonesia) Nisab Zakat, Badan Amil Zakat Malang
- (Indonesia) Alat Bayar Zakat, Baitul Mal Nusantara
- (Melayu) Zakat Emas & Perak, E-zakat