Sarakin
Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.[1] Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan.
Jenis
Catatan kaki
- ^ "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2009". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-10-28.