Pembicaraan:Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja

Revisi sejak 29 Oktober 2020 12.07 oleh Gervant of Shiganshina Haijk (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 17553707 oleh Gervant of Shiganshina (bicara))

Komentar terbaru: 4 tahun yang lalu oleh Metris Kumanireng pada topik Alasan Menolak UU Omnibuslaw-Cipta Kerja
ProyekWiki Indonesia (Dinilai kelas C, High)
Ikon ProyekWiki
Artikel ini berada dalam lingkup ProyekWiki Indonesia, sebuah kolaborasi untuk meningkatkan kualitas Indonesia dan topik yang berkaitan dengan Indonesia di Wikipedia. Jika Anda ingin berpartisipasi, silakan kunjungi halaman proyek, dan Anda dapat berdiskusi dan melihat tugas yang tersedia.
 C  Artikel ini telah dinilai sebagai kelas C pada skala kualitas proyek.
 Tinggi 
Penting
 
ProyekWiki Politik (Dinilai kelas C, Low)
Ikon ProyekWikiArtikel ini berada dalam lingkup ProyekWiki Politik, sebuah kolaborasi untuk meningkatkan kualitas Politik di Wikipedia. Jika Anda ingin berpartisipasi, silakan kunjungi halaman proyek, dan Anda dapat berdiskusi dan melihat tugas yang tersedia.
 C  Artikel ini telah dinilai sebagai kelas C pada skala kualitas proyek.
 Rendah 
Kurang penting
 

Usulan

Sebaiknya bagian Aksi unjuk rasa ditulis secara kronologis daripada dipisah-pisah menurut lokasi. Kita juga perlu memasukkan informasi tentang demo-demo yang terjadi setelah pengesahan. LSD in the Sky with Lucy, nyapo? 8 Oktober 2020 04.55 (UTC)Balas

@BengkelBerkah05 dan Germartin1: kalian mau bantu? LSD in the Sky with Lucy, nyapo? 8 Oktober 2020 04.58 (UTC)Balas

Sources

LSD in the Sky with Lucy, nyapo? 8 Oktober 2020 05.12 (UTC)Balas

Vandal

Hati hati divandal buzzer sama orang! Punten! (bicara) 9 Oktober 2020 03.35 (UTC)Balas

Alasan Menolak UU Omnibuslaw-Cipta Kerja

Undang-undang Omnibuslaw-Cipta Kerja yang disahkan 8 Oktober 2020 di nilai tergesa-gesa yaitu disahkan di saat Situasi pendemi covid 19 dan dilakukan saat Tengah malam. Bagi Petani, Nelayan, Buruh dan Kaum Miskin Kota serta Masyrakat Adat .undang-undang ini, memberi karpet merah kepada Investor asing dan para pejabat yang saat ini sedang menjabat di parlemen. Pejabat-pejabat Pemerintah semakin menguasai Sumber Daya Alam dan memperpanjang usaha-usahanya di sektor Tambang yang akan merugikan Petani dan Nelayan. Mayoritas masyrakat indonesia menggantungkan hidupnya sebagai Petani &Nelayan. Bagi Petani & Nelayan, pemerintah justru terang-terangan memberikan royalti 0 % . Royalti ini diberikan kepada pengusaha tambang dan Pengusaha yang ingin memiliki tanah di indonesia secara gratis 0% selama 10 tahun untuk membangun propertinya berupa perumahan elit. Sementara Sampai detik ini, rakyat indonesia saja masih banyak Glandangan seperti di Jakarta karena pemukiman rumahnya di gusur atas nama pembangunan.

Undang-undang Cipta Kerjapun dinilai, menguntukan pengusaha dari pada Kaum Buruh karena Jam Kerja yang diperpanjang dan penghapusan UU ketenagakerjaan No.13 tahun 20003. Kaum buruh dari Beberapa organisasi seperti KASBI, KPBI, KSN, GSBI dan lain sebagainya mengutuk keras tindakan pemerintah Indonesia di bawah kekuasaan Jokowi-Marfud dengan memuat tagar #MosiTidakPercaya Metris Kumanireng (bicara) 28 Oktober 2020 14.05 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja".