Perhimpunan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Indonesia

Revisi sejak 31 Oktober 2020 23.47 oleh Kristiyani Dwi Marsiwi (bicara | kontrib) (Definisi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perhimpunan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Indonesia (PERPEKTI) merupakan satu-satunya organisasi profesi bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan Lingkup Badan Karantina Pertanian. Organisasi ini dikukuhkan saat Kongres I Perhimpunan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Indonesia bulan September 2017.

Susunan pengurus pusat PERPEKTI periode 2017-2020 ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 1744/KPTS/KP.340/K/9/2017 tanggal 26 September 2017. Menjabat sebagai ketua pada periode ini adalah Enar Subrata. Keanggotaan PERPEKTI adalah seluruh Pemeriksa Karantina Tumbuhan di seluruh Indonesia.