Perhimpunan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Indonesia
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus pada 7 November 2020. |
Artikel ini tidak memiliki referensi atau pranala luar ke sumber-sumber tepercaya yang dapat menyatakan kelayakan dari subyek yang dibahas. (ajukan diskusi keberatan penghapusan) Artikel ini akan dihapus pada 7 November 2020 jika tidak diperbaiki.Untuk pemulai artikel ini, jika Anda mempertentangkan nominasi penghapusan ini, jangan menghapus peringatan ini. Silakan hubungi sang pengusul, hubungi seorang pengurus, atau pasang tag {{tunggu dulu}} |
Perhimpunan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Indonesia yang disingkat PERHAPTI berdiri sejak ditetapkan di Kongres I PERHAPTI pada bulan September 2017. PERHAPTI merupakan satu-satunya organisasi profesi bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Lingkup Badan Karantina Pertanian. Kepengurusan PERHAPTI periode 2017-2020 sudah dibentuk dan dikukuhkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 1743/KPTS/KP.340/K/9/2017 tanggal 26 September 2017 di Jakarta.
Ketua periode ini adalah Suwardi Suryaningrat, S.P., M.Sc. Seluruh Analis Perkarantinaan wajib menjadi anggota PERHAPTI. Organisasi ini diharapkan dapat berperan dalam peningkatan kompetensi intelektual dan kesejahteraan anggota serta melakukan kerja sama dengan organisasi profesi lain (nasional, regional, internasional).