Perusahaan publik atau perusahaan terbuka adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Emiten

Berbeda dengan perusahaan publik, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. Emiten dapat menawarkan efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal untuk melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik. Dengan demikian, emiten sudah pasti sekaligus sebagai perusahaan publik sebaliknya perusahaan publik belum tentu sebagai emiten.

Tambahan singkatan

Di Indonesia, perusahaan publik wajib mempunyai tambahan singkatan Tbk di belakang nama perusahaannya. Di berbagai negara di dunia, perusahaan publik pada umumnya diberi tambahan singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa perusahaan publik di Indonesia, antara lain:[1]

Referensi Reflist

Lihat pula

  1. ^ "Profil Perusahaan Tercatat". Bursa Efek Indonesia. Diakses tanggal 23 Mei 2019.