Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi

Lembaga Nonstruktural Pemerintah Indonesia
Revisi sejak 11 November 2020 15.16 oleh Axl7Rose (bicara | kontrib) (Perbaikan tanggal)

Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi, disingkat UKP3R atau UKP-PPR, adalah sebuah lembaga yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah Rapat Terbatas pada 26 Oktober 2006.[1] Marsilam Simandjuntak ditunjuk sebagai kepalanya. UKP3R berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden. UKP3R bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi, sehingga mencapai sasaran, dengan penyelesaian yang penuh. Prioritas pelaksanaan tugas UKP3R adalah perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya, pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan UKM, dan perbaikan penegakan hukum. Pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY, UKP3R diubah menjadi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi
Informasi lembaga
Dibentuk26 Oktober 2006 (2006-10-26)
Dibubarkan8 Desember 2009 (2009-12-8)
Lembaga pengganti
JenisLembaga Nonstruktural (Pemerintah)
Wilayah hukum Indonesia
Pejabat eksekutif
Departemen indukPresiden Indonesia

Kontroversi

Pembentukan UKP3R menghasilkan banyak kontroversi di antaranya isu tidak dilibatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembentukannya.

Catatan kaki dan referensi

Lihat pula

Pranala luar