Televisi digital terestrial di Indonesia

Revisi sejak 25 November 2020 03.47 oleh 180.241.45.5 (bicara)

Televisi Digital Terestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan konten yang digital[1][2][3]. Di Indonesia, mulai awal tahun 2012 melalui Peraturan Menteri KOMINFO No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007[3]. Menyusul suksesnya transisi digital nasional pada 1 April 2022 pada tengah malam, negara ini menjadi negara ketujuh di Asia Tenggara dengan siaran digital setelah negara tetangga Vietnam, Laos, Thailand, Malaysia, Brunei, dan Singapura.

Perbedaan antara televisi digital terestrial dan televisi analog

Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang[1][2][3]. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital, pemancar akan terus menyampaikan gambar yang jernih sampai pada titik dimana sinyal tidak dapat diterima lagi[1][2][3]. Televisi digital terestrial dapat ditayangkan dengan dua jenis peswat televisi, yaitu televisi digital dan televisi analog[3]. Siaran televisi digital terestrial berisikan siaran stasiun-stasiun televisi yang beroperasi secara free-to-air atau tidak berbayar[3].

Perkembangan

Dalam perkembangannya, banyak negara telah menggunakan siaran televisi digital terestrial ini[4]. Beberapa jenis teknologi yang digunakan untuk menanyangkan siaran digital terestrial dibeberapa negara adalah dengan teknologi ATSC di Amerika Utara dan Korea Selatan, ISDB-T di Jepang dan Brasil, DVB-T di Eropa, Australia, Selandia Baru, Kolombia, Uruguay dan sejumlah negara Afrika, dan DMB-T/H di China (termasuk Hong Kong)[4]. Sedangkan di Indonesia, standar yang digunakan adalah DVB-T2[3].

Teknis Penayangan

Dalam pesawat televisi digital, siaran televisi digital terestrial dapat ditayangkan langsung tanpa menggunakan tambahan alat[3]. Hal ini memungkinkan apabila peswat televisi tersebut sudah menggunakan standar penyiaran digital terestrial yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu DVB-T2[3]. Sedangkan untuk menikmati siaran televisi digital terestrial melalui pesawat televisi analog dibutuhkan tambahan alat[3]. Tambahan alat itu adalah set top box, sebuah dekoder yang digunakan untuk menerjemahkan sinyal-sinyal digital berupa bit 0 dan 1 menjadi sinyal audio, visual, dan data kedalam layar televisi[3]. Di Indonesia, set top box yang dapat digunakan adalah set top box berstandar DVB-T2[3].

Standar Penyiaran

Pada tahun 2007, pemerintah menetapkan DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital terestrial[5]. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Sofyan Djalil, Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 pada 21 Maret 2007[5]. Namun ketetapan ini mengalami perubahan pada tahun 2012, sehingga standar penyiaran digital terestrial yang semula berstandar DVB-T diubah menajadi standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation (DVB-T2)[6].

Penonaktifan analog

Transisi televisi digital berlangsung dalam 2 tahap. Siaran perdana tahap pertama dimulai pada 29 Januari 2020 di 12 provinsi, dan selanjutnya di 22 provinsi pada 29 Maret 2020.

  1. Fase I (13 Agustus 2008–20 Desember 2010)
    • Percobaan DTV
    • Pengosongan layanan primer lainnya (broadband telepon genggam dan RFID)
  2. Fase II (21 Desember 2010–28 Maret 2020)
    • Siaran TV analog & DTV simulcast
  3. Fase III (29 Maret 2020-31 Desember 2020)
    • TV analog dinonaktifkan
    • Pengosongan siaran DTT melalui saluran 22 sampai 48
    • Pengosongan broadband telepon genggam di gelombang 694 MHz sampai 806 MHz
  4. Fase IV (1 Januari 2021-31 Maret 2022)
    • Tidak ada layanan TV analog
    • 100% siaran DTV melalui saluran 22 sampai 48

Siaran televisi analog merupakan transisi digital penuh yang akan selesai pada 1 April 2022, tanggal dimana siaran televisi analog untuk provinsi yang tersisa Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua berakhir. Peralihan di Sumatra, Jawa, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah seluruhnya selesai pada 1 November 2021 pukul 00:00:00 WIB (UTC+7), sedangkan peralihan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur seluruhnya selesai pada tanggal 1 Januari 2022 pukul 00:00:00 WITA (UTC+8), dan Peralihan terakhir di Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua selesai sepenuhnya pada 1 April 2022 pukul 00:00:00 WIT (UTC+9) sesuai jadwal. Siaran analog secara resmi dan full-time selesai dimatikan pada Hari Siaran Nasional Indonesia 2022 atau 1 April 2022 pukul 00:00 (UTC+7). Ini menandai berakhirnya siaran televisi analog di Indonesia dengan negara tersebut juga menjadi negara ketujuh di Asia Tenggara setelah Vietnam, Laos, Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei yang berhasil menjalani transisi ke siaran televisi digital.

Daftar stasiun televisi digital di Indonesia saat ini

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c (Indonesia) Zohiri Kadir. "KTDI Gandeng Enam Stasiun TV Swasta". Kabar Indonesia. Diakses tanggal 3-Maret-2015. 
  2. ^ a b c (Indonesia) Universitas Indonesia. "Sistem Siaran TV Digital Terestrial" (PDF). Diakses tanggal 24-Februari-2015. 
  3. ^ a b c d e f g h i j k l (Indonesia) KEMKOMINFO. "Tentang". Diakses tanggal 24-Februari-2015. 
  4. ^ a b (Inggris) DTV Status. "DTV Status compares the worldwide digital broadcasting systems ATSC, DTMB, DVB-T/DVB-T2, and ISDB-T". Diakses tanggal 24-Februari-2015. 
  5. ^ a b (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Informatika. "Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak Nomor: 07/P/M. KOMINFO/3/2007" (PDF). Diakses tanggal 18-Februari-2015. 
  6. ^ (Indonesia) KEMKOMINFO. "Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation Nomor: 36 Tahun 2012". Diakses tanggal 15-Februari-2015.