Komite Profesi Akuntan Publik

Komite Profesi Akuntan Publik adalah Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik[1]. Komite ini dibentuk untuk transparansi pembinaan dan pengawasan pada profesi Akuntan Publik yang dilakukan oleh Menteri Keuangan[2]. Komite ini juga menjembatani kepentingan profesi Akuntan Publik dan asosiasi profesi, Institut Akuntan Publik Indonesia. Komite ini dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, asosiasi profesi Akuntan Publik dan pihak lain yang terkait dalam rangka pemberdayaan optimal profesi Akuntan Publik. Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding bagi profesi Akuntan Publik atas keberatan terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dari Menteri Keuangan[3].

Anggota

Keanggotaan KPAP bersifat kolegial. Jumlah anggota sebanyak 13 (tiga belas) orang yang merupakan perwakilan dari pihak-pihak yang terkait dengan profesi Akuntan Publik yaitu Kementerian Keuangan; Asosiasi Profesi Akuntan Publik; Asosiasi Profesi Akuntan; Badan Pemeriksa Keuangan; otoritas pasar modal; otoritas perbankan; akademisi akuntansi; pengguna jasa Akuntan Publik; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Dewan Standar Akuntansi Keuangan; Dewan Standar Akuntansi Syariah; Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

  1. ^ Negara, Kementerian Sekretariat. "Komite Profesi Akuntan Publik | Sekretariat Negara". www.setneg.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-12-09. 
  2. ^ Mediatama, Grahanusa (2012-11-08). "Pemerintah akan bentuk komite profesi akuntan". kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-12-09. 
  3. ^ "Profil". Komite Profesi Akuntan Publik. Diakses tanggal 2020-12-09.