Prasasti Rukam berangka tahun 829 Saka atau 907 Masehi ditemukan pada 1975 di desa Petarongan, kecamatan Parakan, kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Prasasti ini terdiri atas dua lempeng tembaga yang berbentuk persegi panjang. Isi prasasti mengenai peresmian desa Rukam oleh Nini Haji Rakryan Sanjiwana karena desa tersebut telah dilanda bencana letusan gunung api. Kemudian penduduk desa Rukam diberi kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung. Mungkin bangunan suci tersebut adalah candi Sajiwan, sebagaimana kata Sanjiwana tadi. Candi Sajiwan yang sering dilafalkan Sojiwan terletak tidak jauh dari candi Prambanan.