Prasasti Wurudu Kidul, dua buah prasasti yang dipahatkan pada satu lempeng tembaga. Aksara dan bahasanya Jawa Kuna. Merupakan sebuah jayapatra atau prasasti mengenai persoalan hukum. Prasasti pertama disebut Wurudu Kidul A adalah semacam akta yang diberikan kepada seorang penduduk desa Wurudu Kidul, Sang Dhanadi, pada 6 Kresnapaksa bulan Baisakha 844 Saka, identik dengan 20 April 922 Masehi. Semula dia dituduh termasuk golongan 'budak raja'. Tetapi setelah dilakukan penelitian sampai ke kakek neneknya, ternyata bukan. Oleh karena itu pejabat kerajaan mengeluarkan akta itu. Prasasti kedua disebut Wurudu Kidul B, juga merupakan akta yang diberikan kepada Sang Dhanadi pada 7 Suklapaksa bulan Jyaista 844 Saka atau 6 Mei 922 Masehi. Konon, mula-mula Sang Dhanadi dituduh seorang Khmer. Ternyata setelah diperiksa sampai kepada nenek moyangnya, dia bukan orang Khmer. Soalnya, sebagai orang Khmer dia harus membayar pajak bangsa asing.