Medan Marelan, Medan

kecamatan di Kota Medan, Sumatra Utara
Revisi sejak 20 Desember 2020 01.01 oleh Medelam (bicara | kontrib)

Medan Marelan adalah salah satu dari 21 kecamatan di kota Medan, Sumatra Utara, Indonesia. Kecamatan Medan Marelan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang di sebelah barat, Medan Labuhan di timur, Medan Helvetia di selatan, dan Medan Belawan di utara.

Medan Marelan
Peta lokasi Kecamatan Medan Marelan
Negara Indonesia
ProvinsiSumatra Utara
KotaMedan
Kode Kemendagri12.71.12 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1275200 Edit nilai pada Wikidata
Luas44,47 km²
Desa/kelurahan5
Peta Kecamatan Medan Marelan ditunjukan oleh warna hitam

Pada tahun 2011, kecamatan ini mempunyai penduduk sebesar 140.414 jiwa. Luasnya adalah 44,47 km² dan kepadatan penduduknya adalah 3157,50 jiwa/km².

Sejarah

Wilayah Marelan dulunya merupakan wilayah Kesultanan Deli yang dijadikan perkebunan dengan hak konsesi dari Sultan. Pada masa itu bukan hanya Belanda, banyak investor dari berbagai negara datang ke Deli untuk membuka perkebunan. Ada Amerika, Inggris, Jerman, Swiss, Prancis, Polandia, Ceko dan Belgia. Komoditas yang ditanam semula adalah tembakau, namun kemudian berkembang ke komoditas lain seperti karet, kopi, lada, pala, kelapa sawit, dan teh.

Kebun-kebun tersebut ada yang diberi nama dengan nama lokal dan ada pula dengan istilah asing. Nama-nama perkebunan ini banyak yang masih dipakai hingga saat ini. Salah satunya adalah perkebunan Maryland. Dirk A. Buiskool dalam artikel "A plantation city on the east coast of Sumatra 1870 - 1942" menyebutkan bahwa Maryland merupakan salah satu perkebunan disekitar Medan dengan nama Inggris. Maryland sendiri merupakan nama salah satu Negara Bagian Amerika Serikat yang dulunya merupakan koloni Inggris. Nama perkebunan Maryland atau Maryland Estate inilah yang akhirnya menjadi nama daerah Marelan.

Penggunaan Nama Marelan sebagai nama salah satu Kecamatan di kota Medan dimulai pada tahun 1992, dimasa Walikota Medan dijabat H. Bachtiar Jafar. Pada saat itu dibentuk kecamatan Medan Marelan sebagai kecamatan baru. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 1992, yang ditetapkan tanggal 13 Juli 1992. Isinya mengatur tentang pembentukan 18 kecamatan di Propinsi Sumatera Utara. Untuk kota Medan, kecamatan yang dibentuk adalah kecamatan Medan Marelan dan kecamatan Medan Perjuangan.

Berdasarkan PP-35 tahun 1992, wilayah Kecamatan Medan Marelan dibentuk dari sebagian wilayah kecamatan Medan Labuhan dan sebagian wilayah kecamatan Medan Deli.

Wilayah Medan Marelan yang berasal dari Medan Labuhan meliputi wilayah Kelurahan Labuhan Deli, Kelurahan Rengas Pulau dan Kelurahan Terjun. Sedangkan wilayah dari Kecamatan Medan Deli meliputi Kelurahan Tanah Enam Ratus.

Penduduk

Sebagaian besar penduduk di kecamatan ini adalah suku-suku pendatang sedangkan suku asli Suku Melayu Deli 30% saja.

Potensi wilayah

Berkas:Danau siombak.jpg
Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir.
 
Museum Situs Kota China di Kelurahan Paya Pasir.

A. Data Umum

No Data Umum Keterangan
1 Luas 44,47 km²
2 Jumlah Kelurahan 5 kelurahan
3 Jumlah Penduduk 140.414 jiwa
4 Panjang Jalan Aspal 75,7 km

B. Air Minum & Energi

No Pelanggan Jumlah
1 Air Minum 983
2 Listrik Negara 25.949
3 Gas Negara 463

C. Pendidikan

No Jenis Pendidikan Keterangan
1 SD / Sederajat 54 unit
2 SLTP / Sederajat 15 unit
3 SLTA / Sederajat 10 unit
4 Akademi 2 unit
5 Universitas -

D. Perdagangan

No Jenis Perdagangan Keterangan
1 Pasar Tradisional 2 unit
2 Plaza / Mall 2 unit
3 Swalayan/Mini Market 4 unit
4 Dealer Mobil Toyota 1 unit
5 Pergudangan 7 unit

E. Olahraga

No. Sarana Jumlah
1 Sepak bola 3 unit
2 Bola Volly 10 unit
3 Bulutangkis 15 unit
4 Futsal 26 unit

F. Perusahaan Industri

No Industri Jumlah
1 Besar/Sedang 3 unit
2 Kecil 11 unit
3 Rumah Tangga 7 unit

G. Kesehatan

No. Sarana Jumlah
1 Rumah Sakit 3 unit
2 Puskesmas 4 unit
3 Balai Pengobatan Umum 18 unit
4 Balai Kesehatan Ibu dan Anak 9 unit

H. Keagamaan

No. Sarana Jumlah
1 Masjid 24 unit
2 Langgar 73 unit
3 Gereja 5 unit
4 Kelenteng 3 unit

I. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU): 3 unit

J. Keuangan

No. Lembaga Jumlah
1 Bank 4 unit
2 Leasing/Finance 2 unit
3 Valuta Asing 0 unit
4 Koperasi 3 unit
5 Pegadaian 2 unit

Pranala luar