Memo atau memorandum adalah surat yang digunakan oleh pimpinan untuk rnenyampaikan suatu pesan-pesan singkat yang berupa pemberitahuan, perrnintaan atau hal-hal lain dalam suatu organisasi. Komponen penting dalam sebuah memo mencakup kepada siaa memo tersebut ditujukan, dari siapa. tentang hal apa, tanggal pembuatan atau penulisan memo/ Umumnya, penyampaian memo berasal dan pimpinan kepada pimpinan yang lain (sederajat) atau daei pimpinan kepada pegawai dan karyawannya. Di dalam praktiknya, relatif jarang penggunaan memo yang berasal dari karyawan kepada pimpinan dalam suatu organisasi bisnis.[1] Memo merupakan bentuk dari naskah dinas intern (catatan tertentu) yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, dan pendapat kedinasan. Sifatnya informal, untuk mengingatkan, mengungkapkan atau menginformasikan sesuatu masalah dalam hubungan yang kurang resmi atau bersifat pribadi. Di Negara-negara Anglo Sakson dan bekas daerah pengaruhnya digunakan istilah memo (memory atay memorandum), sedangkan di Negara Eropa Daratan atau Negara bekas pengaruhnya digunakan istilah nota (note).

Pembuat dan penandatangan

Memorandum dibuat oleh pejabat dalam satu lingkungan instansi/satuan organisasi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Pembuatan dan penandatanganan memorandum menurut Permenpan Nomor 80 tahun 2012 adalah sebagai berikut.

  • Menteri
  • Sekretaris Instansi
  • Dirjen
  • Deputi
  • Staf Ahli
  • Asdep/Kabid/Kasudit
  • Kasubid/Kasubag/Kasi.[2]

Rujukan

  1. ^ Purwanto, Djoko (2006). Komunikasi Bisnis, edisi 3. Jakarta: Erlangga. hlm. 143. ISBN 978-979-781-242-3. 
  2. ^ Efendi, Khalid (2019-08-07). Menyusun Dan Menandatangani Naskah Dinas :: 4 Jenis Naskah Dinas Sehari-Hari (Memorandum, Nota Dinas, Surat Dinas, Telaahan Staf). Yogyakarta: Deepublish. hlm. 41. ISBN 978-623-209-964-7.