Memo atau memorandum adalah surat yang digunakan oleh pimpinan untuk rnenyampaikan suatu pesan-pesan singkat yang berupa pemberitahuan, perrnintaan atau hal-hal lain dalam suatu organisasi. Komponen penting dalam sebuah memo mencakup kepada siaa memo tersebut ditujukan, dari siapa. tentang hal apa, tanggal pembuatan atau penulisan memo/ Umumnya, penyampaian memo berasal dan pimpinan kepada pimpinan yang lain (sederajat) atau daei pimpinan kepada pegawai dan karyawannya. Di dalam praktiknya, relatif jarang penggunaan memo yang berasal dari karyawan kepada pimpinan dalam suatu organisasi bisnis. Memo merupakan bentuk dari naskah dinas intern (catatan tertentu) yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, dan pendapat kedinasan. Sifatnya informal, untuk mengingatkan, mengungkapkan atau menginformasikan sesuatu masalah dalam hubungan yang kurang resmi atau bersifat pribadi. Di Negara-negara Anglo Sakson dan bekas daerah pengaruhnya digunakan istilah memo (memory atay memorandum), sedangkan di Negara Eropa Daratan atau Negara bekas pengaruhnya digunakan istilah nota (note).[1]

Contoh memorandum dari mantan Presiden AS, Donald Trump.

Dalam ranah hukum, laporan memorandum adalah pendek (satu hingga tiga halaman). Adakaianya laporan yang Iebih daripada satu halaman mempunyai bagian ringkasan sebelum bagian pengenalan supaya pembaca tidak perlu membaca seluruh memorandum untuk memahami pesan yang disampaikan. Tujuan menulis laporan memorandum adalah untuk menyampaikan laporan yang ringkas lagi padat dengan secepat mungkin kepada pihak yang berkepentingan. Penekanan utama adalah pada keputusan. perbincangan, dan kesimpulan dengan maklumat minimum tentang perincian uji kaji, kecuali jika perincian tersebut penting kepada analisis data.[2]

Pembuat dan penandatangan

Memorandum dibuat oleh pejabat dalam satu lingkungan instansi/satuan organisasi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Pembuatan dan penandatanganan memorandum menurut Permenpan Nomor 80 tahun 2012 adalah sebagai berikut.

  • Menteri
  • Sekretaris Instansi
  • Dirjen
  • Deputi
  • Staf Ahli
  • Asdep/Kabid/Kasudit
  • Kasubid/Kasubag/Kasi.[3]

Penandatanganan memorandum menurut Permendagri Nomor 59 tahun 2009 dijelaskan sebagai berikut.[3]

Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota
No Jabatan No Jabatan
1 Gubernur 1 Bupati/Walikota
2 Wakil Gubernur 2 Wakil Bupati/Wakil Walikota
3 Sekretaris Daerah 3 Sekretaris Daerah
4 Asisten 4 Asisten
5 Kepala OPD 5 Kepala OPD
6 Sekretaris DPRD 6 Sekretaris DPRD
7 Kepala UPT 7 Kepala UPT
8 Sekretaris OPD 8 Sekretaris OPD
9 Camat
10 Lurah

Susunan

Bagian kepala

  • Kop naskah dinas, yang berisi nama Instansi/satuan organisasi yang ditulis secara simetris di tengah atas atau di sebelah kiri atas, yang diketik pada saat mengetik memorandum, kecuali memorandum yang ditandatangani oleh Menteri/Pejabat Negara, kop naskah dinas menggunakan Lambang Negara.
  • Kata memorandum, yang ditulis di tengah dengan huruf kapital.
  • Kata nomor , yang ditulis di bawah kata Memorandum dengan huruf kapital.
  • Kata Yth., yang ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik.
  • Kata Dari, yang ditulis dengan huruf awal kapital.
  • Kan Hal, yang ditulis dengan huruf awal kapital.
  • Kata Tanngal, yang ditulis dengan huruf awal kapital.[4]

Batang tubuh

Batang tubuh Memorandum terdiri dari alinea pembukaa, isi dan penutup yang singkat, padat, dan jelas.

Kaki

Bagian kaki Memorandum terdiri dari tanda tangan, nama pejabat, dan tembusan (jika diperlukan).

Rujukan

  1. ^ Purwanto, Djoko (2006). Komunikasi Bisnis, edisi 3. Jakarta: Erlangga. hlm. 143. ISBN 978-979-781-242-3. 
  2. ^ Dieter, George E. (2000). Reka Bentuk Kejuruteraan (Pendekatan Bahan dan Pemrosesan) (dalam bahasa Melayu). Kuala Lumpur: ITBM. hlm. 801. ISBN 978-983-068-270-9. 
  3. ^ a b Efendi, Khalid (2019-08-07). Menyusun Dan Menandatangani Naskah Dinas :: 4 Jenis Naskah Dinas Sehari-Hari (Memorandum, Nota Dinas, Surat Dinas, Telaahan Staf). Yogyakarta: Deepublish. hlm. 41. ISBN 978-623-209-964-7. 
  4. ^ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2012-03-27). Pedoman tatalaksana naskah dinas Kementerian Kesehatan: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1538 tahun 2011. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. hlm. 69. ISBN 978-602-235-090-3.