Perencanaan Tapak
Perencanaan Tapak adalah seni dan ilmu mengolah struktur ruang dan membentuk ruang-ruang antara diatas sebuah lahan. Perencanaan tapak mengatur penggunaan lahan terkait dengan bidang-bidang yang mengisi sebuah lahan yakni arsitektur (kavling dan bangunan baik hunian maupun non hunian), teknik (prasarana: jaringan jalan, drainase, air bersih, energi, dan limbah), arsitektur lansekap (ruang terbuka hijau maupun non hijau), dan perencanaan kota (peraturan tata ruang dan kebijakan membangun).[1]
Dalam proses perencanaan ruang dikenal istilah perencanaan tapak (site planning) dan rencana tapak (site plan atau site design). Perencanaan tapak menunjukkan proses perencanaan yang didalamnya mengandung prinsip-prinsip metode dan rangkaian tahapan perencanaan yang harus dilakukan. Sedangkan istilah rencana tapak adalah produk dari seluruh proses perencanaan tapak rencana. Perencanaan tapak harus berlandaskan pada prinsip-prinsip pembangunan kota yang berkelanjutan (sustainable urban development) dengan mengintegrasikan dinamika ekonomi, kelangsungan ekologis dan keadilan ruang bagi seluruh warga.[2]
Rujukan
- Catatan Kaki
- Daftar Pustaka
- Nico Larco (2014). Site Design for Multifamily Housing: Creating liveable and connected neighborhoods. Island Press.
- Pemerintah Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jakarta.