Sistem pelaporan lingkungan
Sistem Pelaporan Lingkungan adalah suatu kesatuan tatanan yang terdiri dari organisasi, manajemen, teknologi, himpunan data, dan sumber daya manusia yang mampu menghasilkan dan menyampaikan laporan secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat untuk mendukung berbagai upaya dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk pengambilan kebijakan. Tujuan dari sistem pelaporan lingkungan diantaranya memberikan informasi kepada para pengambil kebijakan untuk mengurangi ketidakpastian dalam pengambilan keputusan tentang lingkungan; memantau kualitas lingkungan; merencanakan kegiatan; dan mengendalikan dampak kegiatan terhadap lingkungan.[1][2]
Jenis
Statistik Lingkungan Hidup
Statistik llingkungan hidup adalah potret komponen-komponen lingkungan hidup yang disampaikan dalam bentuk kategori-kategori informasi statistik. Informasi statistik llingkungan hidup dicirikan pada bentuk penulisan dan penyampaian informasi yang didominasi angka-angka hasil inventarisasi dan penghitunan berbagai komponen lingkungan hidup di lapangan (misalnya melalui sensus atau sampling).[1] Tujuan dari disusunnya statistik lingkungan hidup adalah membantu proses formulasi dan evaluasi kebijakan sosial, ejonomi, dan lingkungan. Umumnya statistik lingkungan hidup disusun oleh pemerintah pusat maupun daerah, lembaga penelitian, dan lembaga interasional.
Salah satu jenis laporan statistik lingkungan hidup adalah Neraca Kualitas Lingkungan atau Neraca Sumber Daya Alam yang berisi laporan statistik tentang kondisi dan potensi sumber daya alam suatu daerah, khususnya sumber daya lahan, air, hutan, dan mineral. Saat ini jenis laporan tersebut sudah digantikan dengan Status Lingkungan Hidup.[3]
AMDAL
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Hasil akhir dari AMDAL adalah arahan pengelolaan dampak yang dilakukan usaha atau kegiatan tersebut, termasuk diantaranya penyesuaian kembali atas rencana pembangunan/pengembangannya. Hal-hal yang mewajibkan dilakukannya AMDAL adalah dibutuhkan keserasian antar berbagai usaha/kegiatan agar pembangunan berkelanjutan dapat efektif dilaksanakan; setiap usaha/kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dianalisis sejak awal perencanaannya; dan AMDAL diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha/kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan.[4]
Rujukan
- Catatan Kaki
- Daftar Pustaka
- Avianti Zulaicha (1995). Sistem Pelaporan Lingkungan. Jakarta: Universitas Terbuka.
- Pemerintah Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PDF). Jakarta.
- Subdirektorat Statistik Lingkungan Hidup (2020). "Statistik Lingkungan Hidup Indonesia". Badan Pusat Statistik Indonesia.
- Cahya Dicky Pratama (2020). "AMDAL: Definisi dan Proses Penyusunannya". Kompas.com.