Halongonan Timur, Padang Lawas Utara

kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara
Revisi sejak 7 Januari 2021 11.25 oleh Medelam (bicara | kontrib)

Kecamatan Halongonan Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kecamatan Halongonan Timur dan Kecamatan Ujung Batu di Kabupaten Padang Lawas Utara beribu kota Desa Siancimun. Kecamatan tersebut merupakan pemekaran dari Kecamatan Padang Bolak dan Halongonan terdiri dari 14 Desa yaitu Desa Siancimun, Bolatan, Pasir Bara, Gunung Intan, Mompang I, Gunung Manaon III, Sihopuk Baru, Sihopuk Lama, Rondaman, Huta Baru Nangka, Batang Pane I, Batang Pane II, dan Batang Pane III.[1]

Halongonan Timur
Negara Indonesia
ProvinsiSumatra Utara
KabupatenPadang Lawas Utara
Kode Kemendagri12.20.11 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1220061 Edit nilai pada Wikidata

Saat ini Kecamatan Halongonan Timur dipimpin oleh Camat Amrin Junirman, S.Pd, MM.

Referensi

  1. ^ "Kabupaten Padang Lawas Utara". ppid.padanglawasutarakab.go.id. Diakses tanggal 2017-12-21.