Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan (disingkat DPRD Bulungan) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Indonesia. DPRD Bulungan beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Bulungan terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Bulungan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 12 Agustus 2019 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Benny Sudarsono, di Ruang Sidang Datu Adil Gedung DPRD Bulungan. Komposisi anggota DPRD Bulungan periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Gerindra merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 4 kursi.[1][2]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan | |
---|---|
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bulungan 2019-2024 | |
Jenis | |
Jenis | |
Jangka waktu | 5 tahun |
Sejarah | |
Sesi baru dimulai | 12 Agustus 2019 |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua I | |
Wakil Ketua II | |
Komposisi | |
Anggota | 25 |
Partai & kursi | PKB (1)
Partai Gerindra (4)
PDI-P (3)
Partai Golkar (3)
Partai NasDem (2)
PKS (1)
Perindo (2)
PPP (1)
PAN (2)
Partai Hanura (3)
Partai Demokrat (2)
PBB (1) |
Pemilihan | |
Proporsional-Terbuka | |
Pemilihan terakhir | 17 April 2019 |
Pemilihan berikutnya | 17 April 2024 |
Tempat bersidang | |
Gedung DPRD Bulungan Jalan Kolonel Sutadji, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara Indonesia | |
Catatan kaki | |
aPimpinan definitif belum ditetapkan/dilantik. |
Pimpinan Dewan
Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[3]
No | Jabatan | Nama | Partai Politik |
---|---|---|---|
1 | Ketua | Kilat | Partai Gerakan Indonesia Raya |
2 | Wakil Ketua I | Aluh Berlian | Partai Golongan Karya |
3 | Wakil Ketua II | Hamka | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
Tugas Pimpinan
- Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan ;
- Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua ;
- Menjadi juru bicara DPRD ;
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD ;
- Mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- Mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan ;
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD ;
- Melaksanakan kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Bulungan dalam tiga periode terakhir.[4][5] [6]
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | ||
---|---|---|---|
2009-2014 | 2014-2019 | 2019-2024 | |
PDP | 1 | ||
PDK | 1 | ||
Pelopor | 1 | ||
PNBKI | 1 | ||
PBR | 1 | ||
PKDI | 2 | ||
Hanura | 0 | 2 | 3 |
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra | 1 | 3 | 4 |
PKPI | 1 | 0 | 0 |
Berkas:PKS Logo.svg PKS | 2 | 2 | 1 |
PAN | 0 | 0 | 2 |
PKB | 0 | 1 | 1 |
Berkas:GOLKAR logo.png Golkar | 4 | 4 | 3 |
PPP | 2 | 3 | 1 |
PBB | 2 | 2 | 1 |
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan | 2 | 3 | 3 |
Demokrat | 4 | 3 | 2 |
NasDem | (baru) 2 | 2 | |
Perindo | (baru) 2 | ||
Jumlah Anggota | 25 | 25 | 25 |
Jumlah Partai | 14 | 10 | 12 |
Tupoksi DPRD Kabupaten Bulungan
Tujuan:
- Terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa.
- Terwujudnya pelaksanaan pembangunan tang tepat sasaran, adil dan merata.
- Terlaksananya kedaulatan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap aspirasi rakyat
Sasaran:
- Terbentuknya produk Peraturan Daerah yang efektif dan efisien.
- Tersusunnya anggaran yang mengacu kepada prinsip-prinsip penganggaran, pendapatan dan pembiayaan.
- Terlaksananya peraturan perundang-undangan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi:
- Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
- Fungsi Anggaran diwujudkan dalam penyusunan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
- Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan Undang-Undang, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama Kepala Daerah.
Tugas Pokok:
- Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internal daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah.
- Memberi npendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internal di daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggunjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah.
Sejarah Ketua DPRD Bulungan
Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Bulungan dalam tiga periode terakhir.
Periode DPRD | Nama Ketua DPRD | Asal Partai Politik | Mulai Menjabat | Selesai Menjabat |
---|---|---|---|---|
2009-2014 | Hasbullah[7] | PPP | 2009 | 2014 |
2014-2019 | Syarwani[8] | Berkas:GOLKAR logo.png Golkar | 2014 | 2019 |
2019-2024 | Dwi Sugiarto (Ketua Sementara)[9] | Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra | 12 Agustus 2019 | 4 Oktober 2019 |
Badan Kehormatan
Berikut ini adalah Susunan Kepengurusan Badan Kehormatan DPRD Bulungan periode 2014-2019.
No | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | Nicodimus U | Ketua |
2 | Aluh Berlian | Wakil Ketua |
3 | H. Hafidh Hassan | Wakil Ketua |
Fraksi DPRD
Fraksi DPRD Periode 2014-2019
Di DPRD Kabupaten Bulungan periode 2014-2019 terdiri dari 6 (enam) fraksi,Yaitu:
Fraksi Golkar
- Hj Aluh Berliana
- Mansyah
- Riyanto
Fraksi PDIP
- H. Hamka M
- Markus Juk
- Rozana Bin Serang
Fraksi Demokrat
- Farida Silviawati
- Alimuddin
Fraksi Gerindra
- Rio Ramadhanu
- Nikodimus, U
- Kilat
- Dwi Sugiarto
Fraksi PPP
- H. Faisal Fikri
- Masnur Anwar
- Imam Bukhori
- Slamet Hariyanto
- Moh. Nafis
- H. Karsim Al Amrie
Fraksi Gerakan Pembaruan
- Elia, DJ
- Abraham Mandan
- H. Abdul Rahman
- Sunaryo
Komisi DPRD
Komisi DPRD Periode 2014-2019
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. DPRD Kabupaten Bulungan Periode 2014-2019 terdiri atas 3 (tiga) komisi, yaitu:
Komisi I
- KETUA: Masnur Anwar
- WAKIL KETUA: H. Hamka M.
- SEKRETARIS: Riyanto
- ANGGOTA:
- DRS.H.KARSIM AL AMRIE
- H.ABDUL RAHMAN
- Livingston Daud
- Rustam
Bidang Pemerintahan dna Hukum, meliputi:
- Pemerintahan
- Ketertiban
- Kependudukan dan Catatan Sipil
- Penerangan /Pers dan Telekomunikasi
- Hukum dan Perundang-undangan
- Kepegawaian /Aparatur Daerah
- Perijinan
- Sosial Politik
- Organisasi Masyarakat
- Pertahanan Keamanan
- Ketenagakerjaan
- Peran Wanita dan Perlindungan Anak
- Transmigrasi
- Lingkungan Hidup
- Pertambangan dan Energi
- Pertanahan
Komisi II
- Ketua: H..Amsal Anwar
- Wakil Ketua: Slamet Haryanto
- Sekretaris: Elia DJ
- Anggota:
- Kilat
- H. Hafidh Hasan
- Albertus S.M. Baya
Bidang Keuangan Dan Kesejahteraan Rakyat, meliputi:
- Keuangan Daerah
- Perpajakan
- Retribusi
- Perbankan
- Dunia Usaha
- Penanaman Modal
- Perusahaan Patungan
- Pemukiman Dan Perumahan Rakyat
- Pendidikan
- Iptek
- Perusahaan Daerah
- Pemuda Dan Olahraga
- Bumn / Bumd
- Agama
- Sosial Kesehatan
- Keluarga Berencana
Komisi III
- Ketua:
- Wakil Ketua: Markus Juk
- Sekretaris: Nicodimus U
- Anggota:
- HJ.Aluh Berlian
- Iman Bukhori
- Moh. Nafis
- Sunaryo
- Abraham Mendan
- H. Radiansyah
Bidang Ekonomi dan Pembangunan, meliputi:
- Perdagangan
- Perindustrian
- Pertanian dan Tanaman Pangan
- Perikanan dan Kelautan
- Peternakan
- Perkebunan
- Kehutanan
- Koperasi dan UMKM
- Logistik
- Pengadaan Pangan
- Pariwisata dan Kesenian
- Pekerjaan Umum
- Tata Kota
- Pertamanan
- Kebersihan
- Perhubungan
Alat Kelengkapan Dewan
DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas 4 (empat) alat kelengkapan dewan yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Legislasi (Banleg).
Sekretariat DPRD
Berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan No.06 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
Tujuan Sekretariat DPRD
(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (2) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi: a.1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b.2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. 3. Fasilitasi,pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan DPRD; d. 4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari: a. Sekretaris DPRD; b. Bagian Humas dan Protokol, membawahi: 1. Sub Bagian Dokumentasi, Pengolahandan Pengkajian Data ; dan 2. Sub BagianHumas, Protokol dan Pelayanan Informasi. c. Bagian Persidangan dan Hukum, membawahi: 1. Sub Bagian Persidangan dan Risalah; dan 2. Sub Bagian Hukum dan Perundang-Undangan. d. Bagian Umum, membawahi: 1. Sub Bagian Penatausahaan; dan 2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. e. Bagian Keuangan, membawahi: 1. Sub Bagian Penganggaran dan Penyusunan Program; dan 2. Sub Bagian Perbendaharaan. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Daerah Pemilihan
Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Bulungan dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[10]
Nama Dapil | Wilayah Dapil | Jumlah Kursi |
---|---|---|
BULUNGAN 1 | Tanjung Selor, Tanjung Palas Timur | 11 |
BULUNGAN 2 | Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Peso, Peso Ilir | 6 |
BULUNGAN 3 | Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Tengah, Sekatak, Bunyu | 8 |
Lihat Pula
Referensi
- ^ "Anggota DPRD Bulungan Periode 2019-2024 Dilantik". INFO PUBLIK. 12-08-2019. Diakses tanggal 16-09-2019.
- ^ "Anggota DPRD Bulungan Periode 2019-2024 Dilantik". CITRA BENUANTA NEWS. 12-08-2019. Diakses tanggal 16-09-2019.
- ^ Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan 2019-2024
- ^ Muhammad Arfan (12-08-2019). Budi Susilo, ed. "25 Anggota DPRD Bulungan Kalimantan Utara Periode Baru Hasil Pemilu 2019 Dilantik, Ada Momen Haru". tribunnews.com. Tribun Kaltim. Diakses tanggal 16-09-2019.
- ^ "Kabupaten Bulungan Dalam Angka 2017". BPS Kabupaten Bulungan. 11-08-2017. Diakses tanggal 16-09-2019.
- ^ "Kabupaten Bulungan Dalam Angka 2011". BPS Kabupaten Bulungan. 07-08-2017. Diakses tanggal 16-09-2019.
- ^ Anwari Eka Putra (11-08-2014). Sahriansyah, ed. "Mantan Ketua DPRD Bulungan Pamit Mohon Diri". korankaltara.com. Diakses tanggal 16-09-2019.
- ^ Tomi (10-08-2014). "Sarwani Dipastikan Pimpin Sidang Pelantikan Anggota DPRD Bulungan Besok". beritakaltara.com. Diakses tanggal 16-09-2019.
- ^ Ramlan. Hariadi, ed. "Sementara Waktu, Pimpinan DPRD Diambil Dwi Sugiarto". KORAN KALTARA. Diakses tanggal 16-09-2019.
- ^ "Keputusan KPU Nomor 287/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara". KPU RI. 04-04-2018.