Bintang Republik Indonesia
tanda kehormatan tertinggi di Indonesia
Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bintang Republik Indonesia | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Sipil |
Dibentuk | 1959 |
Negara | Indonesia |
Dianugerahkan kepada | Sipil |
Status | Masih digunakan |
Grand Master | Presiden Indonesia |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | tidak ada |
Tingkat lebih rendah | Bintang Mahaputera |
Jenis
Bintang Republik Indonesia terbagi dalam lima kelas yaitu:
Adipurna Kelas I |
Adipradana Kelas II |
Utama Kelas III |
Pratama Kelas IV |
Nararya Kelas V |
Bentuk
Bintang Republik Indonesia berbentuk bintang emas bersudut tujuh, yang berpinggir putih dari email dengan ujung berupa pentol mutiara. Di tengah bintang emas tertulis huruf R.I. di atas dasar biru tua dan dilingkari oleh 17 butir mutiara.
Berikut adalah perubahan lajur-lajur berdasarkan kedua Undang-Undang mengenai tanda kehormatan ini:
Undang-Undang | Adipurna | Adipradana | Utama | Pratama | Naranya |
---|---|---|---|---|---|
UUD No. 5/1959 | |||||
UU No. 4/1972 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.[1]
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang Urutan Tingkat/Derajat Tanda Kehormatan Bintang.[2]
Lihat pula
Referensi
- ^ "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia". Arsip Nasional Republik Indonesia. 1959. Diakses tanggal 10 Januari 2020.
- ^ "Undang-Undang No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang Urutan Tingkat/Derajat Tanda Kehormatan Bintang". Hukum Online. 1959. Diakses tanggal 10 Januari 2020.
Pranala luar