Wikipedia:Pengurus/Pemungutan suara/Mohd Zaenuri untuk pengurus 30 Januari 2021

Revisi sejak 11 Januari 2021 17.01 oleh Hanamanteo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Berikut merupakan halaman pemilihan pengurus untuk calon pengurus Mohd Zaenuri dalam pemilihan pengurus tahun 2021.

Berdasarkan pengajuan pada halaman pendaftaran dan setelah melalui verifikasi, maka Mohd Zaenuri (bicara) dapat diajukan menjadi pengurus melalui prosedur tanya jawab dan diskusi berupa pemungutan suara.

Data calon pengurus

Mohd Zaenuri (bicarakontrib.kontrib. yang dihapuspemindahanblokirlog pemblokiranCentralAuth)

Konfirmasi persetujuan

Calon pengurus diwajibkan memberi tanda tangan pada bagian ini sebagai tanda konfirmasi persetujuan untuk proses ini paling lambat 13 Januari pukul 23.59.

Sesi tanya jawab

Sesi tanya jawab berlangsung di halaman sesi tanya jawab.

Mekanisme

  • Hak suara:
    • Pengguna yang telah terdaftar minimal 1 minggu dengan suntingan minimal 30 di WBI sewaktu pemungutan suara dimulai, 30 Januari pukul 00.00 (UTC).
    • Bukan pengguna yang sedang diusulkan (calon pengurus).
  • Pemungutan suara
    • Pemungutan suara dimulai pada 30 Januari pukul 00.00. Suara yang masuk sebelumnya tidak akan dihitung.
    • Pemungutan suara dapat berakhir secepat-cepatnya 1 minggu setelah pemungutan suara dimulai (5 Februari pukul 23.59) dan bila jumlah pengguna yang memberikan suara sudah mencapai lebih dari atau sama dengan 60 orang.
    • Bila hingga batas waktu 2 minggu setelah pemungutan suara dimulai (12 Februari pukul 23.59) pengguna yang memberikan suara belum mencapai 60 orang, pemungutan suara akan ditutup dan suara akan dihitung.
    • Suara abstain dihitung untuk memenuhi kuorum, tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
  • Syarat pengangkatan:
    • Bila jumlah suara yang masuk kurang dari 25, pemungutan suara batal dan calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan kurang dari 70% suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon tidak diangkat menjadi pengurus.
    • Bila jumlah suara yang masuk lebih dari 24 dan 70% atau lebih suara yang masuk tersebut menyetujui pengangkatan, calon diangkat menjadi pengurus.

Pemungutan suara

Setuju

Tidak setuju

Abstain

Hasil

Keputusan