Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu

Revisi sejak 16 Januari 2021 12.00 oleh Medelam (bicara | kontrib)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (disingkat DPRD Kota Palu) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kota Palu, Sulawesi Tengah dan mitra Pemerintah Kota Palu. DPRD Kota Palu memiliki 35 anggota yang terbagi dalam 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Palu
Dewan Perwakilan Rakyat
Kota Palu
2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Pimpinan
Ketua
Moh. Ikhsan Kalbi, Gerindra
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua I
Erman Lakuana, Golkar
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua II
Rizal Dg. Sewang, PKS
sejak 23 September 2019
Komposisi
Anggota30
Partai & kursi
PKB (3)

Gerindra (6) PDI-P (3) Golkar (5) NasDem (4) PKS (4) Perindo (1) PAN (2) Hanura (4)

Demokrat (3)
Pemilihan
Representasi proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kota Palu
Kota Palu
Sulawesi Tengah
Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kota Palu terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Moh. Ikhsan Kalbi Partai Gerakan Indonesia Raya
2 Wakil Ketua I Erman Lakuana Partai Golongan Karya
3 Wakil Ketua II Rizal Dg. Sewang Partai Keadilan Sejahtera

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Palu dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 3   3
Gerindra 6   6
PDI-P 3   3
Golkar 6   5
NasDem 2   4
PKS 3   4
Perindo (baru) 1
PPP 1   0
PAN 4   2
Hanura 4   4
Demokrat 3   3
Jumlah Anggota 35   35
Jumlah Partai 10   10

Lihat Pula

Referensi