Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).

Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.

Penulisan

Peletakan gelar tersebut adalah di belakang nama yang bersangkutan, contoh: Drs. Namasaya, Ak. atau Namasays, S.E., Ak.

Dahulu gelar Ak. hanya didapat oleh lulusan jurusan akuntansi dari perguruan tinggi negeri tertentu, tetapi sejak terbitnya SK Mendiknas Nomor 179/U/2001 gelar Ak. dapat diperoleh melalui (PPAk)

Kategori

Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:

Lihat pula

Pranala luar