Piagam ASEAN
L
Piagam ASEAN
Prinsip yang ditetapkan dalam piagam meliputi:
- Menekankan sentralitas ASEAN dalam kerjasama regional.
- Menghormati prinsip-prinsip teritorial, kedaulatan integritas, tidak interverensi dan identitas nasional anggota ASEAN.
- Mempromosikan perdamaian regional dan identitas, permukiman damai perselisihan melalui dialog dan konsultasi, dan menolak agresi.
- Penegakan hukum internasional sehubungan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial dan perdagangan multilateral.
- Mendorong integrasi regional perdagangan.
- Penunjukan Perwakilan Sekretaris Jenderal dan Tetap ASEAN.
- Pembentukan badan hak asasi manusia dan mekanisme sengketa yang belum terselesaikan, akan diputuskan di Puncak ASEAN.
- Pengembangan hubungan eksternal ramah dan posisi dengan PBB (seperti Uni Eropa)
- Peningkatan jumlah KTT ASEAN ke dua kali setahun dan kemampuan untuk mengadakan untuk situasi darurat.
- Mengulangi penggunaan bendera ASEAN, lagu kebangsaan, lambang dan nasional hari ASEAN pada 8 Agustus.
Ratifikasi Piagam ASEAN
Naskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah "Instrumen Ratifikasi" ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan).
Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini, sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Negara Anggota | Tanggal Ratifikasi oleh Pemerintah |
Penyerahan Instrumen Ratifikasi |
Disetujui oleh |
---|---|---|---|
Singapura | 18 Desember 2007 | 7 Januari 2007 | Perdana Menteri |
Brunei Darussalam | 31 Januari 2008 | 15 Februari 2008 | Sultan |
Malaysia | 14 Februari 2008 | 20 Februari 2008 | Menteri Luar Negeri |
Laos | 14 Februari 2008 | 20 Februari 2008 | Perdana Menteri |
Kamboja | 25 Februari 2008[1] | 18 April 2008 | Majelis Nasional |
Vietnam | 14 Maret 2008 | 19 Maret 2008 | Menteri Luar Negeri |
Myanmar | 21 Juli 2008 | 21 Juli 2008[2] | Menteri Luar Negeri |
Thailand | 16 September 2008[1] | 14 November 2008[2] | Parlemen |
Filipina | 7 Oktober 2008[3] | 12 November 2008[2] | Senat |
Indonesia | 21 Oktober 2008[4] | 13 November 2008[2] | DPR |
Catatan kaki
- ^ "Surin welcomes Thailand's ratification of Asean charter", September 16, 2008.
- ^ a b c http://www.bernama.com.my/bernama/v3/news.php?id=371962
- ^ "Philippine Senate ratifies ASEAN Charter", October 7, 2008.
- ^ "ASEAN Secretariat: ASEAN Charter fully ratified", October 21, 2008.
Pranala luar
- (Indonesia)Ringkasan Piagam ASEAN
- (Inggris)Naskah Piagam ASEAN dalam bahasa Inggris
- (Indonesia)Naskah Piagam ASEAN dalam bahasa Indonesia
- (Inggris)Hotland, T. ASEAN Charter ushers in historic new era for region. The Jakarta Post daring. diakses 14 Desember 2008