Piagam ASEAN adalah anggaran dasar bagi Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Dokumen ini telah diadopsi pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura, November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.

Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada KTT ASEAN ke-11 pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur. Kemudian, sepuluh tokoh penting ASEAN dari masing-masing negara anggota (disebut ASEAN Eminent Persons Group; Indonesia diwakili oleh Ali Alatas) ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada KTT ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina, Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin ASEAN bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam ASEAN" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" ("non-interference policy") yang menjadi ciri khas ASEAN tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan HAM.

Piagam ASEAN

Prinsip yang ditetapkan dalam piagam meliputi:

  • Menekankan sentralitas ASEAN dalam kerjasama regional.
  • Menghormati prinsip-prinsip teritorial, kedaulatan integritas, tidak interverensi dan identitas nasional anggota ASEAN.
  • Mempromosikan perdamaian regional dan identitas, permukiman damai perselisihan melalui dialog dan konsultasi, dan menolak agresi.
  • Penegakan hukum internasional sehubungan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial dan perdagangan multilateral.
  • Mendorong integrasi regional perdagangan.
  • Penunjukan Perwakilan Sekretaris Jenderal dan Tetap ASEAN.
  • Pembentukan badan hak asasi manusia dan mekanisme sengketa yang belum terselesaikan, akan diputuskan di Puncak ASEAN.
  • Pengembangan hubungan eksternal ramah dan posisi dengan PBB (seperti Uni Eropa)
  • Peningkatan jumlah KTT ASEAN ke dua kali setahun dan kemampuan untuk mengadakan untuk situasi darurat.
  • Mengulangi penggunaan bendera ASEAN, lagu kebangsaan, lambang dan nasional hari ASEAN pada 8 Agustus.

Ratifikasi Piagam ASEAN

Naskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah "Instrumen Ratifikasi" ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan).

Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini, sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

Negara Anggota Tanggal Ratifikasi
oleh Pemerintah
Penyerahan
Instrumen Ratifikasi
Disetujui oleh
Singapura 18 Desember 2007 7 Januari 2008 Perdana Menteri
Brunei Darussalam 31 Januari 2008 15 Februari 2008 Sultan
Malaysia 14 Februari 2008 20 Februari 2008 Menteri Luar Negeri
Laos 14 Februari 2008 20 Februari 2008 Perdana Menteri
Kamboja 25 Februari 2008[1] 18 April 2008 Majelis Nasional
Vietnam 14 Maret 2008 19 Maret 2008 Menteri Luar Negeri
Myanmar 21 Juli 2008 21 Juli 2008[2] Menteri Luar Negeri
Thailand 16 September 2008[1] 14 November 2008[2] Parlemen
Filipina 7 Oktober 2008[3] 12 November 2008[2] Senat
Indonesia 21 Oktober 2008[4] 13 November 2008[2] DPR

Catatan kaki

Pranala luar