Deputi Bidang Administrasi Aparatur
Deputi Bidang Administrasi Aparatur adalah unsur pelaksana di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.[1]
Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Susunan organisasi | |
Deputi | Nanik Purwanti |
Kantor pusat | |
Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat 10110 | |
Situs web | |
http://www.setneg.go.id/ |
Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.