Hak LGBT di Singapura

Revisi sejak 17 Februari 2021 14.23 oleh Medelam (bicara | kontrib)

Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Singapura menghadapi tantangan legal yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT.

Hak LGBT di Singapura
Singapura
Aktivitas sesama jenis legal?Gay Ilegal Lesbian Legal
Hukuman:
Di atas 2 tahun
Transeksual-

Gay dianggap ilegal di Singapura. Hal ini dilarang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura pada Bagian 377A, dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari 2 tahun.

Referensi

Lim Wee Kuan (2002-10-01). "Gay Law: Emancipation And Emasculation". Diakses tanggal 2006-08-30.