Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara

Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara [1] atau disingkat YPPSB merupakan sebuah institusi penyelenggara pendidikan swasta bagi anak KPC yang terletak di Swarga Bara, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur. YPPSB menyediakan fasilitas belajar-mengajar untuk siswa mulai dari tingkat TK hingga SMP sesuai dengan kurikulum pendidikan nasional dibawah pengelolaan Kaltim Prima Coal. Namun nanti ada rencana mendirikan fasilitas belajar-mengajar baru di YPPSB yaitu KB dan SMA.

Sarana & Prasarana Sekolah

Sarana Fisik

Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara saat ini telah melengkapi beberapa ruangannya dengan Infocus, Air Conditioning (AC) (Namun tidak semua ada karena ada juga Kipas Angin), serta CCTV di beberapa titik yang stategis. Secara umum sarana fisik yang dimiliki sebagai berikut:

  • Ruang Kelas
  • Laboratorium Komputer
  • Laboratorium IPA
  • Laboratorium Bahasa
  • Ruang Agama Kristen
  • Ruang Kepala Sekolah
  • Ruang Guru
  • Ruang Tata Usaha
  • Perpustakaan
  • Lapangan Olahraga
  • Ruang Sekretariat OSIS
  • Musholla
  • Kapel
  • Kantin Sekolah
  • WC
  • Ruang Gudang
  • Aula
  • Dll

Tata Tertib Siswa YPPSB

Seragam Sekolah

Model penampilan siswa

  • Bagi siswa laki-laki potongan rambut wajib memiliki 0-5 cm. (tidak dimodel berdiri di atas, tidak menutup telinga, tidak menutup krah)
  • Bagi siswa perempuan berambut panjang wajib diikat dengan ikat rambut.
  • Siswa dilarang mengecat rambut.
  • Bagi siswa laki-laki dilarang memelihara jambang, jenggot dan kumis.
  • Siswa dilarang menyambung rambut.
  • Seragam siswa wajib dimasukkan dan memakai ikat pinggang dari sekolah (kecuali siswi muslimah dan olah raga).
  • Siswa wajib memakai sepatu sekolah dengan 100% hitam (kecuali untuk pelajaran olah raga).
  • Siswa dilarang memakai jaket/sweeter tanpa izin.
  • Kaos kaki wajib di atas mata kaki
  • Sepatu tidak diperbolehkan dalam keadaan dirobek, berstiker dan ada corat-coret.
  • Kuku tidak boleh panjang dan di cat.
  • Siswa tidak boleh mengenakan make up, soft lens berwarna dan perhiasan berlebihan.
  • Peserta didik laki-laki tidak boleh mengenakan kalung, anting, gelang dan perhiasan lainnya.
  • Peserta didik dilarang bertato (baik permanen maupun tidak permanen) atau lukisan dari (hena) pada tubuhnya.

Kegiatan belajar mengajar

  • Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.45 sampai selesai sesuai dengan jadwal pembelajaran.
  • Hari Senin dan Jum'at pembelajaran lebih cepat sesuai jadwal pembelajaran dan diwajibkan mengikuti kegiatan pagi dan siswa laki-laki yang beragama Islam SMP wajib melaksanakan Sholat Jum'at di sekolah.
  • Istirahat hari Senin sampai dengan hari Kamis dilaksanakan 2 kali dan hari Jum'at 1 kali.
  • Setiap peserta didik wajib mengikuti proses pembelajaran dengan sopan, tertib dan bersungguh-sungguh.
  • Selama kegiatan pembelajaran peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan kelas tanpa seizin guru yang bersangkutan.
  • Peserta didik yang meninggalkan lingkungan sekolah untuk keperluan mendesak atau kepentingan pribadi wajib melaporkan kepada guru jam pembelajaran, wali kelas dan kepala sekolah.
  • Peserta didik dilarang makan pada saat kegiatan pembelajaran.
  • Pada saat pembelajaran agama Islam, siswa non muslim dianjurkan belajar di ruang agama Kristen/perpustakaan.

Perizinan

  • Siswa yang tidak masuk ke sekolah wajib memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan konfirmasi dengan piket.
  • Izin lebih dari 2 hari dalam keadaan sakit wajib menyertakan surat keterangan dari dokter.
  • Izin untuk kepentingan pribadi lebih 2 hari, orang tua / wali siswa wajib datang meminta izin kepada pihak sekolah.

Keterlambatan

  • Pukul 07.45 Bel dibunyikan, pintu gerbang sekolah ditutup, siswa yang terlambat 5 menit diproses dan perbolehkan masuk oleh piket.
  • Siswa yang telah diproses diperbolehkan masuk dengan surat keterangan dari piket
  • Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit di proses dengan pembinaan dari piket.
  • Pada saat hari hujan atau terjadi kejadian yang membuat lambat untuk kegiatan pembelajaran akan diberikan kebijakan scara insidentil.
  • Peserta didik dilarang masuk dan keluar lingkungan sekolah dengan melompat pagar.

Kebersihan kelas

  • Peserta didik yang bertugas piket kebersihan kelas wajib menjaga kebersihan kelas selama dan sesudah pembelajaran berlangsung.
  • Petugas piket kelas wajib membersihkan kelas setelah kegiatan pembelajaran selesai
  • Setiap kelas wajib menciptakan ruang kelas, baik kelas tetap maupun mooving dalam keadaan bersih.

Tanggung jawab pengurus sekolah

  • Ketua kelas/sekretaris kelas wajib mengabsen kehadiran teman-temannya sebelum pelajaran dimulai dan melaporkan kepada piket guru.
  • Apabila 5 Menit setelah bel berjalan bapak/ibu guru yang mengajar belum hadir ketua kelas/wakil ketua kelas wajib mencari guru dan melaporkan ke guru piket.
  • Setiap mulai pelajaran ketua kelas/wakil atau pengurus kelas wajib memulai pelajaran dengan berbaris, memasuki kelas dengan tertib dan memulai pelajaran dengan doa dilanjutkan memberi salam kepada bapak/ibu pengajar.
  • Setiap pergantian pelajaran pengurus kelas wajib menyiapkan dengan memberi salam.
  • Pengurus kelas wajib menyampaikan informasi kepada wali kelas jika terjadi sesuatu yang membuat kegiatan belajar mengajar terganggu.

Kegiatan keagamaan

  • Peserta didik wajib menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
  • Setiap hari Selasa - Jum'at wajib membaca Kitab Suci Al Qur'an sesuai dengan jadwal kelas yang bagi berdasarkan siswa yang beragama Islam.
  • Bagi siswa yang beragama non muslim menyesuaikan dengan agamanya masing-masing.
  • Pada bulan Ramadhan seluruh siswa/siswi muslim wajib mengikuti pesantren Ramadhan dan bagi siswa yang beragama lain melakukan kegiatan rohani sesuai dengan agamanya masing-masing.
  • Untuk mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan akan diambil kebijakan oleh pihak sekolah.

Pergaulan

  • Peserta didik dilarang melakukan hal-hal yang melanggar hukum (intimidasi, pengancaman, minum-minuman keras , membawa narkoba).
  • Peserta didik dilarang merokok atau membawa perlengkapan merokok ke sekolah maupun di luar lingkungan sekolah dengan seragam sekolah.
  • Peserta didik dilarang membawa benda tajam yang tidak berhubungan dengan pembelajaran (KBM).
  • Peserta didik dilarang bergaul berlebihan di lingkungan sekolah yang tidak sesuai dengan norma-norma susila atau agama.
  • Peserta didik wajib melaporkan kepada guru jika terjadi sesuatu yang mengganggu keamanan baik dari lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
  • Peserta didik dilarang menerima tamu tanpa seizin guru/piket.
  • Peserta didik dilarang masuk atau keluar sekolah dengan melompat pagar.
  • Peserta didik dilarang berkelahi secara perorangan maupun kelompok dilingkungan sekolah dan diluar lingkungan sekolah.
  • Peserta didik dilarang mengambil barang orang lain dan memindahkan fasilitas sekolah tanpa seizin pihak sekolah.
  • Peserta didik dilarang keras mencemarkan nama baik YPPSB, pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Peserta didik dilarang memberikan keterangan palsu/berbohong baik untuk keterangan palsu maupun sebagai pembelaan diri dengan pihak sekolah.
  • Peserta didik dilarang mengambil barang orang lain/memindahkan barang milik orang lain tanpa izin.

Informasi dan komunikasi

  • Siswa dilarang membawa HP atau semacam barang elektronik kecuali ada kebutuhan pembelajaran dan mendapat izin dari guru pengajarnya.
  • Siswa dilarang membawa gambar, komik, majalah dan VCD/DVD yang mengandung unsur pornografi.
  • Siswa wajib menjaga alat-alat bawaannya, jika kehilangan bukan tanggung jawab pihak sekolah.
  • Sewaktu-waktu akan diadakan razia penggunaan HP oleh siswa selama di YPPSB.

Sarana transportasi

  • Siswa dilarang membawa motor ke sekolah.

Lingkungan sekolah

  • Seluruh peserta didik wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
  • Peserta didik wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah di tetapkan dan disediakan.
  • Peserta didik wajib menjaga barang-barang milik sekolah.
  • Seluruh peserta didik wajib berperan serta menciptakan lingkungan yang bersih, asri dan nyaman sebagai wujud serta dalam menciptakan dan memelihara sekolah berwawasan lingkungan.
  • Dalam radius 2 M2 siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian dirinya dan lingkungan.

Hubungan sosial masyarakat YPPSB

  • Setiap pesera didik wajib memberi salam/menyapa kepada kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan dan sesama peserta didik lainnya.
  • Setiap peserta didik wajib membina suasana sekolah yang tertib, harmonis, aman, dengan semangat kekeluargaan.
  • Seluruh peserta didik wajib menjaga nama baik YPPSB.
  • Peserta didik wajib ramah kepada tamu-tamu sekolah.

Pelanggaran dan sanksi

Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi.

Tahap pemberian sanksi sebagai berikut :

  • Penanganan kasus dilakukan secara bertingkat dari guru yang menemukan kasus, guru piket, wali kelas, guru bimbingan konseling ( jika ada ), pimpinan sekolah, dengan membuat laporan kejadian khusus.
  • Apabila dianggap perlu pihak sekolah akan memberikan surat pemberitahuan kasus kepada orang tua/wali.
  • Bentuk sanksi yang diberikan ditentukan oleh tingkat kualitas pelanggaran.
  • Jenis sanksi yang diberikan terhadap semua jenis tata tertib adalah mulai dari teguran secara lisan sampai dengan dikembalikan ke orang tua

Skor pelanggaran tata tertib

Kehadiran

  • Datang terlambat di sekolah. [ 3 ]
  • Tidak masuk sekolah tanpa izin. [ 6 ]
  • Tidak masuk sekolah dengan surat izin palsu. [ 10 ]
  • Keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin. [ 5 ]
  • Tidak mengikuti ekstrakurikuler wajib/pilihan yang diadakan sekolah. [ 4 ]
  • Tidak mengikuti upacara rutin. [ 4 ]
  • Tidak mengikuti upacara Hari Besar Nasional. [ 10 ]

Pakaian

  • Tidak beratribut sekolah/tidak beratribut lengkap. [ 3 ]
  • Model pakaian tidak sesuai dengan ketentuan. [ 3 ]
  • Tidak memakai seragam yang ditentukan. [ 5 ]
  • Baju tidak dimasukkan kecuali siswi muslimah dan olah raga. [ 3 ]
  • Mengenakan sepatu, ikat pinggang, kaos kaki tidak sesuai dengan ketentuan. [ 3 ]
  • Memakai makeup dan perhiasan berlebihan, siswa laki-laki memakai perhiasan. [ 3 ]
  • Tidak berseragam olah raga pada saat pelajaran olah raga. [ 5 ]

Kegiatan belajar mengajar

  • Mengganggu jalannya pelajaran di kelas/ke kelas lain. [ 5 ]
  • Berada di luar/meninggalkan kelas pada jam-jam pelajaran tanpa izin. [ 3 ]
  • Berada di luar lingkungan sekolah pada jam-jam sekolah tanpa izin. [ 5 ]
  • Makan/minum di kelas saat KBM berlangsung. [ 3 ]
  • Tidak mengikuti kegiatan yang tentukan sekolah. [ 4 ]
  • Membawa hp atau semacam barang elektronik tanpa seizin sama bapak/ibu guru. [ 10 ]
  • Mencontek/berbuat curang pada kegiatan ulangan/ujian. [ 5 ]
  • Tidak melaksanakan piket. [ 5 ]

Tindakan perusakan

  • Mengotori kelas/lingkungan sekolah. [ 5 ]
  • Membuat tulisan/coretan/gambar di tembok, meja, kursi atau fasilitas sekolah yang lain atau identitas sekolah maupun pada perlengkapan sekolah milik pribadi. [ 15 ]
  • Merusak fasilitas sekolah dengan sengaja. [ 25 ]

Etika

  • Masuk/keluar sekolah tidak melewati pintu gerbang yang semestinya. [ 15 ]
  • Menghasut teman untuk berbuat tidak baik (membuat provokasi) [ 20-50 ]
  • Berbicara tidak sopan kepada warga sekolah. [ 5-30 ]
  • Berbicara tidak sopan kepada sesama teman. [ 5-15 ]
  • Membawa gambar, bacaan dan video porno serta barang lain yang dapat mengganggu ketertiban di sekolah. [ 20-50 ]
  • Berbohong. [ 20-50 ]
  • Membuatkan surat izin palsu. [ 10 ]
  • Bertato permanen dan tidak permanen. [ 10-25 ]
  • Siswa berpacaran [ 10 ]
  • Membawa motor ke sekolah. [ 10 ]

Rambut dan kuku

  • Rambut tidak sesuai dengan tata tertib sekolah. [ 5-15 ]
  • Berkuku panjang dan atau bercat/diwarnai. [ 5 ]

Rokok, narkoba dan perjudian

  • Membawa rokok di lingkungan sekolah. [ 25 ]
  • Merokok di lingkungan sekolah. [ 50 ]
  • Merokok di luar sekolah berpakaian seragam. [25 ]
  • Membawa dan atau minum minuman keras di sekolah. [ 75 ]
  • Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan setengah sadar (dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang ). [ 75 ]
  • Membawa, mengedarkan, atau mengkonsumsi obat terlarang. [ 75 ]
  • Berjudi di lingkungan sekolah. [ 50 ]
  • Diketahui berjudi di luar sekolah. [ 25 ]

Tindakan kriminal dan pencemaran nama baik

  • Mencuri di sekolah maupun di luar sekolah. [ 100 ]
  • Mengancam keselamatan orang lain. [ 25-75 ]
  • Menggelapkan barang atau uang baik milik orang tua, guru, teman, atau sekolah. [ 25-50 ]
  • Membawa senjata tajam (bukan untuk kepentingan sekolah). [ 50 ]
  • Memalsukan tanda tangan, identitas, dokumen dan lain lain. [ 30 ]
  • Melakukan kegiatan/tindakan/aktifitas yang bersifat mencemarkan nama baik sekolah melalui media apapun. [ 50 ]
  • Meminta dengan paksa barang/uang kepada orang lain (mengompas). [ 50 ]
  • Membawa bahan/alat yang dapat membahayakan keselamatan orang lain atau yang tidak pantas untuk lingkungan pendidikan. [ 25 ]
  • Menganiaya warga sekolah. [ 100 ]
  • Berkelahi di lingkungan sekolah. [ 30-50 ]
  • Berkelahi dan tawuran di luar sekolah. [ 100 ]

Tindakan asusila

  • Pelecehan seksual. [ 75-100 ]
  • Hamil atau menyebabkan kehamilan. [ 100 ]

Menikah

  • Diketahui menikah. [ 100 ]

Lain-lain

Hal-hal yang belum tercantum dalam daftar skor pelanggaran diatur kemudian. *)

Keterangan:

  • Bagi siswa yang telah memiliki skor:
    • 10 (sepuluh) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing.
    • 20 (dua puluh) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing dan pemberitahuan kepada orang tua/wali.
    • 25 (dua puluh lima) akan mendapatkan peringatan I (pertama) dan orang tua dipanggil ke sekolah.
    • 50 (lima puluh) akan mendapatkan peringatan II (kedua) mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing dengan didampingi orang tua/wali.
    • 75 (tujuh puluh lima) akan mendapatkan peringatan III (terakhir) mendapat skorsing selama 3 hari.
    • 100 (seratus) akan dikembalikan kepada orang tua/wali atau dikeluarkan.
  • Jumlah skor diberlakukan selama satu tahun.
  • Apabila dipandang perlu sekolah dapat menyita barang yang tidak sesuai untuk dibawa ke sekolah.
  • Hal-hal yang belum tercantum dalam daftar skor pelanggaran dan jumlah skornya akan diatur kemudia dan daftar ini akan dikaji ulang pada setiap akhir tahun pelajaran.
  • ) diselesaikan lewat konferensi kasus

Perhargaan (Achievement)

  • Setiap Siswa berhak mendapatkan poin penghargaan baik bersumber dari informasi guru maupun informasi murid.
  • Jumlah poin akan disesuaikan (Min. 3, Max. 10)
  • Setiap bulan poin Achievement akan diakumulasikan dan diumumkan nominasinya.
  • Setiap 3 bulan sekali ada penghargaan bagi siswa yang mendapatkan poin terbanyak.

Ekstrakurikuler

Lagu mars Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara

Yayasan pendidikan prima di Swarga Bara

Citra lembaga pendidikan PT Kaltim Prima Coal

Tempat untuk kita belajar, tempat menimba ilmu

Putra putri tunas bangsa, harapan kita semua

Kami siswa YPPSB, setiap waktu tekun belajar

Bina prestasi dan cita bekal di hari tua

Bina insan iman dan takwa, belajar sambil berdoa

Generasi pembangunan, harapan bangsa

Generasi pembangunan, harapan bangsa

Referensi

  1. ^ Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara http://www.facebook.com/sekolahyppsb/html/index.php

Pranala luar