Pulau Nias

pulau di Indonesia
Revisi sejak 22 Februari 2021 02.56 oleh Laseapollo (bicara | kontrib)

Nias (bahasa Nias:Tanö Niha) adalah sebutan untuk pulau dan kepulauan yang terletak di sebelah barat Pulau Sumatra, Indonesia, dan secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara. Pulau ini merupakan pulau terbesar di antara gugusan pulau di pantai barat Sumatra, dihuni oleh mayoritas suku Nias (Ono Niha). Daerah ini memiliki objek wisata seperti selancar, rumah tradisional, penyelaman, hombo batu (lompat batu). Pulau dengan luas wilayah 5.625 km² ini berpenduduk hampir 1.000.000 jiwa. Pulau Nias terbagi atas lima daerah administrasi, satu kota dan empat kabupaten.

Nias
Geografi
LokasiAsia Tenggara
Koordinat1°6′N 97°32′E / 1.100°N 97.533°E / 1.100; 97.533Koordinat: 1°6′N 97°32′E / 1.100°N 97.533°E / 1.100; 97.533
Luas4.771 km2
Pemerintahan
NegaraIndonesia
ProvinsiSumatra Utara
Peta

Pembagian daerah pemerintahan

Tsunami & Gempa Bumi 2004 dan 2005

Pada 26 Desember 2004, gempa bumi Samudra Hindia 2004 terjadi di wilayah pantai barat pulau ini sehingga memunculkan tsunami setinggi 10 meter di daerah Sirombu dan Mandrehe. Korban jiwa akibat insiden ini berjumlah sekitar 200 jiwa dan ratusan keluarga kehilangan rumah.[1]

Pada 28 Maret 2005, pulau ini kembali diguncang gempa bumi dengan besaran 8,7 SR. Lebih dari seribu menjadi korban jiwa lebih dua ribu luka-luka. Korban materi paling banyak terasa di Gunungsitoli, dengan bangunan roboh diperkirakan sekitar 65%.[2][3]

Sarana transportasi

Perjalanan menuju Pulau Nias dari Kota Medan (ibu kota Provinsi Sumatra Utara) dapat ditempuh melalui dua jalur perhubungan yakni perhubungan darat-laut dan perhubungan udara. Apabila memilih perjalanan darat-laut maka perjalanan dari Kota Medan menuju Pelabuhan Sibolga dapat ditempuh selama kurang lebih 10-12 jam menggunakan angkutan darat seperti mobil pribadi, bus umum, atau mobil travel. Di pelabuhan ini, perjalanan menuju Pulau Nias dapat menggunakan Kapal Ferry yang setiap hari berlayar dari dan menuju Pulau Nias. Perjalanan laut ini dapat ditempuh selama 12 jam perjalanan. Apabila memilih perjalanan udara, penerbangan dari Kota Medan ke Gunungsitoli dapat ditempuh dari Bandar Udara Internasional Kualanamu dalam waktu kurang lebih 55 menit menuju ke Bandar Udara Binaka, dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Citilink dan juga maskapai Lion Air Group yang dioperasikan oleh anak perusahaannya Wings Air.

Pada pertengahan Juli 2016, penerbangan dari Kota Padang menuju Kota Gunungsitoli juga dioperasikan oleh Wings Air setiap hari. Meskipun sebelumnya di jalur ini sudah ada Susi Air yang melayani penerbangan dari Kota Padang, Sumatra Barat ke Pulau Nias tetapi penerbangan ini harus transit terlebih dahulu di Pulau Tello (Kepulauan Batu, Nias Selatan). Pada tahun 2018 sudah ada penerbangan langsung dari bandara Soekarno-Hatta ke Binaka dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan menempuh perjalanan udara selama 2-3 jam.[4]

Sarana Transportasi Darat

Mulai 30 Januari 2021, tersedia dua unit bus DAMRI yang pengadaannya kerja sama antara Pemerintah Nias Selatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkompida) yang melayani rute Telukdalam-Terminal Faekhu di Kilometer 7 Kota Gunungsitoli (ulang-alik). Dikenakan ongkos Rp 30.000 untuk umum, sedangkan khusus untuk pelajar dan mahasiswa dikenakan ongkos Rp 2.000. Bus berangkat dari Kota Telukdalam sekitar pukul 14.00, sedangkan dari Terminal Faekhu berangkat pada pukul 08.00. [5]

Usulan Pembentukan Provinsi

Seluruh masyarakat di Kepulauan Nias sangat menginginkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Forum Kepala Daerah (Forkada) membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan Persiapan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah, Kepulauan Nias telah memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonomi baru. Hal ini dinyatakan dengan hasil paripurna Dewan Perwakilan Rakyatt (DPR) pada 2014 menetapkan sejumlah daerah otonomi baru (DOB) termasuk Provinsi Kepulauan Nias.

Saat rapat paripurna itu berlangsung, terjadi dinamika politik, di mana bertepatan dengan waktu peralihan kekuasaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Joko Widodo. Sebelum ketuk palu, pemerintahan baru di bawah Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda atau moratorium pengesahan DOB dengan berbagai pertimbangan, salah satunya terkait keuangan negara. Apalagi, ada fokus pemerintahan Jokowi untuk menghubungkan Nusantara dengan membangun berbagai fasilitas transportasi, seperti jalan tol dan juga tol laut.

Meskipun sedang moratorium, BPP-PKN dan seluruh masyarakat Nias terus mengingatkan serta mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian dan perlakuan khusus untuk menyegerakan pengesahan Provinsi Kepulauan Nias yang tertunda. Hal ini mengingat kepulauan Nias termasuk sebagai daerah tertinggal sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020. Empat kabupaten di Kepulauan Nias, menurut perpres tersebut, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat, berstatus daerah tertinggal.

Beberapa Alasan Kepulauan Nias Layak Menjadi Provinsi

Seperti dikemukakan dalam hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Khusus Kementerian Dalam Negeri bahwa Provinsi Kepulauan Nias telah memenuhi syarat untuk disahkan, dengan beberapa alasan sebagai berikut

  • Rentang kendali dengan ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang sangat jauh sehingga membuat berbagai hambatan dalam pelaksanaan program-program pembangunan, baik dari pusat, maupun dari provinsi. Dengan menjadi provinsi, rentang kendali yang jauh ini akan bisa teratasi. Program pembangunan dari pusat akan langsung dikoordinasikan dengan pemerintah di Provinsi Kepulauan Nias tanpa harus melewati Medan terlebih dahulu.
  • Semua persyaratan yang diperlukan untuk menjadi DOB telah terpenuhi dan ini terbukti dengan Provinsi Kepulauan Nias termasuk dalam daerah yang ditunda pengesahannya pada tahun 2014.
  • Letak geografis Kepulauan Nias, yang terdiri dari 132 pulau dan baru 30 pulau yang berpenghuni, sangat rawan disusupi oleh ancaman dari luar karena berbatasan langsung dengan negara lain dan juga dengan Samudra Hindia. Dengan menjadi provinsi, ada jaminan keamanan di etalase NKRI wilayah barat ini. Sebab, dengan menjadi provinsi, akan ada penambahan personel dan penambahan peralatan signifikan di Kepulauan Nias. Status pengamanan setingkat Kodim saat ini, dengan menjadi provinsi, akan ditingkatkan menjadi Korem. Demikian juga dengan Kepolisian Negara RI, yang kini hanya terdiri dari dua kepolisian resor, akan ditingkatkan menjadi kepolisian daerah.
  • Potensi besar yang dimiliki Kepulauan Nias, terutama di bidang pariwisata dan kelautan, sangat perlu dieksplorasi dan dikembangkan secara baik. Lewat pembentukan provinsi, Kepulauan Nias akan bisa membiayai dirinya sendiri bahkan bisa menjadi sumber devisa buat negara dari dua bidang tersebut. Untuk memaksimalkan potensi ini tak ada jalan lain, pemerintah pusat segera mengesahkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Terkait potensi yang dimiliki Kepulauan Nias, Presiden Jokowi sudah melihatnya langsung, saat pada 2016 berkunjung dan menginap di Kepulauan Nias.
  • Kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Nias saat ini, baik di bidang pendidikan, bidang ekonomi, semata-mata karena kurangnya perhatian dari pemerintah membuka akses serta kesempatan kepada putra-putri Nias untuk mengembangkan diri. Untuk itu, salah satu poin penting dalam pembentutkan Provinsi Kepulauan Nias adalah kehadiran negara dalam mengentaskan seluruh masyarakat Nias dari ketertinggalan, kebodohan, gizi buruk, dan berbagai bentuk ketertinggalan lainnya.

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa dan Tsunami di Aceh dan Sumut Mencapai 166.080 orang". www.nu.or.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-06. 
  2. ^ "Mengenang Gempa Nias 2005 | Geomagz | Majalah Geologi Populer". geomagz.geologi.esdm.go.id. Diakses tanggal 2020-06-06. 
  3. ^ Borrero, Jose C.; McAdoo, Brian; Jaffe, Bruce; Dengler, Lori; Gelfenbaum, Guy; Higman, Bretwood; Hidayat, Rahman; Moore, Andrew; Kongko, Widjo (2011-06-01). "Field Survey of the March 28, 2005 Nias-Simeulue Earthquake and Tsunami". Pure and Applied Geophysics (dalam bahasa Inggris). 168 (6): 1075–1088. doi:10.1007/s00024-010-0218-6. ISSN 1420-9136. 
  4. ^ Post, The Jakarta. "Garuda Indonesia to operate direct route from Jakarta to Nias". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-06. 
  5. ^ "Permudah Transportasi Darat, Pemkab Nias Selatan Hadirkan Dua Unit Bus Damri". RRI Gunungsitoli. 2021-01-30. Diakses tanggal 2021-02-22.