Mudzakkir
Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH. merupakan seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Beliau kerap tampil dalam berbagai program acara televisi sebagai pembicara, salah satunya Indonesia Lawyers Club (ILC). Mudzakkir juga pernah menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, diantaranya: kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kasus korupsi dana haji oleh Suryadharma Ali, dan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pendidikan
- Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 1984.[1]
- Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1992.[1]
- Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.[1]
Karir
Mudzakkir merupakan Guru Besar Hukum Pidana UII, dosen tetap Fakultas Hukum UII sejak tahun 1985, dan menjabat sebagai Pengacara Nasional.
Kasus Penistaan Agama oleh Ahok
Dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beliau akan hadir sebagai saksi memberatkan dan sudah diketahui oleh masyarakat umum bahwa sebelum mendatangi Bareskrim pada tanggal 3 November 2016 lalu, beliau menyatakan bahwa ia telah melakukan berbagai kajian terlebih dahulu dan telah memberikan pernyataan ke media, dan menurut analisisnya pernyataan yang disampaikan Ahok termasuk dalam penistaan agama.
Dalam menanggapi kasus penistaan agama oleh Ahok, Prof. Dr. Mudzakir mengatakan, polri harus terus berjalan dalam memproses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Penundaan penanganan kasus harus dilihat konteksnya.
Kasus dugaan penistaan agama tersebut, menurutnya di Indonesia dianggap kejahatan serius. Alquran diduga dihina oleh Ahok yang tidak meyakini kitab suci umat Islam tersebut. Penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah bisa dimaklumi, kata Mudzakir, jika kasusnya bukan kejahatan luar biasa. Untuk itu, Mudzakir menegaskan, polri harus melihat konteks kasus apakah akan menunda atau melanjutkan.
Karya Tulis
- Analisis atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan[2]
Jurnal
Referensi
- ^ a b c "Mudzakkir, Dr., S.H., M.H." Faculty of Law. Diakses tanggal 2021-02-24.
- ^ Mudzakkir (November 2010). "ANALISIS ATAS MEKANISME PENANGANAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN" (PDF). KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI: BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL.
- ^ Mudzakkir (1991). "Pertanggung Jawaban Pidana Dokter". Jurnal Fakultas Hukum UII. 12 (11): 65–74.
- ^ Mudzakkir (1995). "Persepsi Korban Kejahatan Terhadap Proses Peradilan Pidana". Jurnal Fakultas Hukum UII. 15 (26): 116–123.
- ^ Mudzakkir (1995). "Model Pemasyarakatan yang Ideal: Konsep Pembinaan Narapidana Ideal, Kajian Komparasi Hukum Islam". Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 2 (4): 31–44.