Mudzakkir

Revisi sejak 24 Februari 2021 19.06 oleh VvanWinkelhoff (bicara | kontrib) (Tambahan Makalah Seminar Nasional)

Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH. merupakan seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Beliau kerap menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, diantaranya: kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kasus korupsi dana haji oleh Suryadharma Ali, dan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mudzakkir juga tidak jarang tampil dalam berbagai program acara televisi sebagai pembicara, salah satunya Indonesia Lawyers Club (ILC).

Pendidikan

  1. Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 1984.[1]
  2. Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1992.[1]
  3. Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.[1]

Karir

Mudzakkir merupakan Guru Besar Hukum Pidana UII, dosen tetap Fakultas Hukum UII sejak tahun 1985, dan menjabat sebagai Pengacara Nasional.

Kasus Penistaan Agama oleh Ahok

Dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Mudzakkir hadir sebagai saksi memberatkan. Sebelum mendatangi Bareskrim pada tanggal 3 November 2016, ia menyatakan bahwa dirinya telah melakukan berbagai kajian dan telah memberikan pernyataan ke media. Menurut analisisnya, pernyataan yang disampaikan Ahok dapat dikategorikan sebagai bentuk penistaan agama.

Adapun terkait penundaan proses hukum karena Ahok adalah Gubernur DKI Jakarta, ia berpendapat bahwa penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah bisa dimaklumi jika kasusnya bukan kejahatan luar biasa. Sedangkan menurutnya, kasus penistaan agama dapat digolongkan sebagai kejahatan serius di Indonesia. Oleh karena itu, Mudzakkir menegaskan bahwa baiknya POLRI melihat konteks kasus tersebut sebelum memutuskan untuk menunda atau melanjutkan.

Karya Tulis

  1. Analisis atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan[2]

Jurnal

  1. Pertanggung Jawaban Pidana Dokter[3]
  2. Persepsi Korban Kejahatan Terhadap Proses Peradilan Pidana[4]
  3. Model Pemasyarakatan yang Ideal: Konsep Pembinaan Narapidana Ideal, Kajian Komparasi Hukum Islam[5]
  4. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8 No 1, April 2011
  5. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8 No 2, Juni 2011

Makalah Seminar Nasional

  1. Narasumber Seminar Nasional 18 Juni 2014
  2. Narasumber Seminar Nasional 16 Juli 2014
  3. Narasumber Seminar Nasional 1 April 2015
  4. Narasumber Seminar Nasional 8 Desember 2015
  5. Narasumber Seminar Tahunan 19 Januari 2016
  6. Narasumber Seminar Nasional 19 Maret 2016
  7. Narasumber Seminar Nasional 25 April 2016
  8. Narasumber Seminar Nasional 19 Oktober 2017
  9. Narasumber Seminar dan Lokakarya 29 Desember 2018
  10. Narasumber Seminar Bedah Buku 22 Januari 2019
  11. Narasumber Seminar Nasional 8 Juli 2019

Referensi

  1. ^ a b c "Mudzakkir, Dr., S.H., M.H." Faculty of Law. Diakses tanggal 2021-02-24. 
  2. ^ Mudzakkir (November 2010). "ANALISIS ATAS MEKANISME PENANGANAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN" (PDF). KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI: BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL. 
  3. ^ Mudzakkir (1991). "Pertanggung Jawaban Pidana Dokter". Jurnal Fakultas Hukum UII. 12 (11): 65–74. 
  4. ^ Mudzakkir (1995). "Persepsi Korban Kejahatan Terhadap Proses Peradilan Pidana". Jurnal Fakultas Hukum UII. 15 (26): 116–123. 
  5. ^ Mudzakkir (1995). "Model Pemasyarakatan yang Ideal: Konsep Pembinaan Narapidana Ideal, Kajian Komparasi Hukum Islam". Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 2 (4): 31–44.