Grup D Paspampres adalah satuan jajaran Pasukan Pengamanan Presiden yang memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Berdasarkan Perpres No.59/2013 tersebut ditindak lanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) maka dibentuknya Grup D.[1] Dari validatasi tersebut juga penambahkan Detasemen latihan (Denlat) yang bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres, yang berada di bawah Grup C dan sekarang berdiri sendiri menjadi Detasemen Pendukung dan berkedudukan sendiri di bawah Komandan Paspampres TNI.[2]

Grup D Paspampres
Lambang Paspampres
Dibentuk23 Desember 2013
NegaraIndonesia
CabangTentara Nasional Indonesia
Tipe unitPasukan Pengamanan Presiden
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
Situs webwww.paspampres.mil.id

Grup D Paspampres berkekuatan 4 Detasemen dengan Komandan Grup Kolonel Inf Taufan Widiantoro, S.IP., yang sebelumnya menjabat Asops Danpaspampres.

Komandan

  1. Kolonel Inf Novi Helmy Prasetya (2013-2015)⭐
  2. Kolonel Arm Rio Firdianto, S.H., (2015-2018)⭐
  3. Kolonel Pom Seprianus H. Sarante, S.H., (2018)
  4. Kolonel Mar Hernawan Hadiwijaya (2018-2020)
  5. Kolonel Inf Taufan Widiantoro, S.Ip. (2020-2021)

Referensi