Pusat Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Revisi sejak 2 Maret 2021 03.18 oleh Maroutboy (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox law enforcement agency|abbreviation=Puskeu Polri|agencyname=Pusat Keuangan Polri|chief1name=[[Lukas Akbar Abriari (polisi)|Brigjen. Pol. Lukas Akbar Abriari]...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pusat Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskeu Polri) adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.[1] Puskeu Polri bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan di lingkungan Polri.

Pusat Keuangan Polri
Berkas:Lambang puskeu polri.jpg
Lambang Puskeu Polri
SingkatanPuskeu Polri
Struktur yurisdiksi
Wilayah hukumIndonesia
Lembaga pemerintah Kepolisian Negara Republik Indonesia
Markas besarJl. Trunojoyo No.3, Jakarta 12110

Pejabat eksekutif
Situs web
https://puskeu.polri.go.id/

Puskeu dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolri. Kapuskeu merupakan seorang Perwira Tinggi Polri bintang satu yang saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Lukas Akbar Abriari.[2]

Sejarah

Tahun 1946, Puskeu masih bernama Organisasi Keuangan Djawatan Kepolisian Negara dan mulai dibentuk dengan sebutan Bagian Keuangan yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Jawatan Kepolisian Negara. Di masa Orde Baru terdapat beberapa dinamika perubahan pada organisasi Polisi yang berdampak pula pada perubahan organisasi keuangan polisi. Perubahan organisasi keuangan kembali terjadi di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Anton Sujarwo (1982-1986) dimana organisasi keuangan berubah menjadi Dinas Keuangan (DISKU). Pada akhirnya saat ini Disku berubah nama menjadi Puskeu.[3]

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Puskeu Polri terdiri dari Sekretariat, Urusan Keuangan, Bidang Pembiayaan (Bidbia), Bidang Akuntansi Pelaporan Keuangan (Bid APK), Bidang Pengendalian (Biddal), Bidang Verifikasi (Bidverif) dan Bidang Keuangan Mabes (Bidku Mabes).[4]

Referensi

  1. ^ Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang SOTK pada Tingkat Mabes Polri
  2. ^ "Wakapolda dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku Utara Berganti". kumparan. Diakses tanggal 2021-03-02. 
  3. ^ Polri, Puskeu. "Website Resmi | Puskeu Polri". puskeu.polri.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-03-02. 
  4. ^ "KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - krisnaptik".