Seleksi umum (pengadaan)
Seleksi Umum (pengadaan) adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.[1]
Rujukan
- ^ (Indonesia) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Diarsipkan 2015-04-04 di Wayback Machine.