Kontraktor bersinonim dengan kata Pemborong. “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” yang artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa, sehingga kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang dikontrak atau disewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, atau perorangan yang telah melakukan penunjukan secara resmi berikut aturan-aturan penunjukan dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang dimaksud tertuang dalam kontrak yang disepakati antara pemilik proyek (owner) dengan kontraktor pelaksana. Wilayah bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat luas dan setiap kontraktor memiliki fokus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing, misalnya:

  1. Kontraktor bangunan penyedia jasa pelaksana kontruksi
  2. Kontraktor bidang jasa pengadaan tenaga kerja
  3. Kontraktor bidang pertahanan dan militer
  4. Dan lain-lain