Daerah Istimewa Minangkabau

Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM, merupakan wacana perubahan nama Provinsi Sumatera Barat mejadi daerah istimewa di Indonesia. Keistimewaan Sumatera Barat dapat kita lihat dari sistem kekerabatan Matrilineal atau garis keturunan Ibu, dan hanya satu-satunya provinsi yang menggunakan sistem matrilineal. Pengusulan nama tersebut didasarkan pada Nagari yang bersifat Istimewa dan memiliki dua kata kunci yaitu, nagari mempunyai susunan asli dan nagari mempunyai hak-hak asal usul.[1]

Berkas:Daerah Istimewa Minangkabau.jpg
Daerah Istimewa Minangkabau

Awal Wacana Pembentukan

Awal muncul wacana pembentukan Daerah Istimwa Minangkabau ke publik dimulai sejak tahun 2014. Dr. Mochtar Naim merupakan sosok yang mendeklarasikan wacana DIM pertama kali, dia merupakan seorang antropolog dan sosiolog Indonesia dari Universitas Andalas tamatan McGill, Canada. Orang Minang keturunan Banuhampu Agam ini pertama kali mendeklarasikan wacana DIM ke masyarakat luas dengan beberapa tokoh nasional lainnya asal Minangkabau. Kemudian, pada tahun 2016 Mochtar Naim dan rekan tim berhasil merampungkan perumusan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (NA-RUU) sebagai salah satu syarat administratif dari Pemerintah Pusat bagi daerah yang ingin mengajukan diri menjadi Daerah Istimewa atau otonomi khusus sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 yang mewadahi berdirinya wacana tersebut.[2]

Alasan Pembentukan

Referensi

  1. ^ Humas, Biro. "Sumatera Barat Menuju Daerah Istimewa | sumbarprov.go.id". sumbarprov (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2021-02-19. 
  2. ^ Irsyad Suardi, Muhammad. "Sikap Masyarakat Soal Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau | bakaba.co". bakaba.co (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-06-13.